Koalisi yang tergabung di Joko Widodo atau Jokowi sedang memperebutkan dana desa. Pihak PDIP beranggapan berhak mengelola dana desa. PKB pun tak malah karena Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi di bawah kader PKB.
Politikus PKB Abdul Malik Haramain menilai, sejak pemerintahan baru berjalan mulai Oktober 2014, masih ada beberapa permasalahan terkait nomenklatur dan implementasi nomenklatur kementerian. “UU Desa mensyaratkan adanya kementerian baru. Demi efektivitas pelaksanaan UU itu, kami mendukung upaya Presiden membuat kementerian baru. Tapi kehendak itu masih ada masalah antara Kemendes dan Kemendagri,” katanya dalam konferensi pers di kantor DPP PKB, Jakarta, Minggu (4/1).
Anggota Komisi II DPR RI itu melihat ada ketidaklegowoan Kemendagri melepas Ditjen PMD ke Kemendes. “Semestinya semua urusan desa diserahkan pada kementerian terkait. Mulai wewenang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa, semua harus di bawah kewenangan Kemendes,” ujar Malik.
Malik menilai, tak ada satu alasan tetap mempertahankan Ditjen PMD di Kemendagri karena direktorat itu satu-satunya yang mengurusi masalah desa. “Kementerian Pendidikan Dasar dan Kebudayaan dipisah dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, terbukti enggak ada masalah. Demikian pula Kementerian Ketenagakerjaan dipisah dengan Transmigrasi,” tuturnya.