Alfitra Salam, Sekretaris Kemenpora mengatakan bahwa Keppres saat ini masih di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), dan masih perlu perbaikan. Sedangkan saat ini sudah di penghujung tahun 2014 tapi Payung hukumnya belum dibuat.
“Sampai saat ini masih ada di meja Menko PMK, Puan Maharani. Sebelumnya, Jumat lalu, kami ada rapat di Kemenko PMK yang dihadiri perwakilan dari Kemenpora, KONI, KOI, dan kementerian terkait. Dalam rapat tersebut ternyata masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki,” papar Alfitra, Selasa (16/12/2014).
Beberapa penyebab perbaikan diantaranya Satuan Pelaksana (Satlak) Program Indonesia Emas (Prima) yang meminta kedudukan dalam kepanitian Asian Games 2018, yakni sebagai wakil ketua. Dan hal lainnya seperti penentuan tempat untuk acara pembukaan dan penutupan pagelaran Asian Games.
“Prima meminta didudukkan dalam panitia, khususnya wakil ketua. Karena menurut Prima, sukses Asian Games juga tergantung pembinaan atlet. Nah, ini perlu dipertimbangkan. Kemudian yang lain, saya kira yang masih dilematis adalah di mana acara pembukaan dan penutupannya,” lanjut Alfitra.
“sebelumnya sempat dibuat opsi cadangan jika pembukaan akan digelar di Jakarta, penutupan di Palembang. “Tapi beberapa stakeholder masih meminta untuk dipertimbangkan.”, sambungnya.
Selain itu Ia pun mengatakan akan ada rapat sekali lagi dengan Menko PMK guna mematangkan Keppres tersebut, sebelum akhirnya diserahkan dan ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo.
“Saya kira masih ada satu pertemuan lagi untuk finalisasi Keppres. Rencana minggu depan, dan insyallah akhir Desember ini bisa terbit,” janjinya.
Harus kita ketahui bahwa Komite Olimpiade Indonesia (KOI) sempat mendesak penerbitan Keppres untuk sebagai payung hukum memulai perencanaan penyelenggaran Asian Games 2018 di Indonesia. KOI juga ingin menyesuaikan aturan yang ditetapkan Dewan Olimpiade Asia (OCA) bahwa Keppres harusnya sudah tersedia sejak penetapan Indonesia menjadi tuan rumah.
Keppres bisa menjadi suatu pegangan untuk kebutuhan anggaran, sebab rencananya biaya yang dikeluarkan tidak hanya dari APBN, tapi APBD, dan pihak ketiga yang sah. Jadi Keppres penting untuk segera diterbitkan.