Pengembang akan melawan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta.
“Pengembang akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) keputusan MA itu,” kata pengamat Kebijakan Publik, Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah kepada suaranasional, Selasa (23/6/2020).
Menurut Amir, pengembang mempunyai dasar hukum Perpres No 60 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek di mana mengizinkan adanya reklamasi. “Perpres No 60 Tahun 2020 bisa menjadi fakta hukum baru,” ungkapnya.
Selain itu, kata Amir masalah reklamasi menyangkut kedaulatan negara.
Sebab, berdasarkan UU No 29 Tahun 2007 tentang Jakarta Sebagai Ibukota Negara, pulau-pulau hasil reklamasi tidak termasuk di dalamnya.
“Jadi soal izin, kepemilikan lahan patut dipertanyakan, karena tak ada dalam peta,” cetus Amir.
Belum lagi soal zonasi, apakah pulau reklamasi masuk dalam wilayah Jakarta Utara, Kepulauan Seribu atau berdiri sendiri.
Sebelumnya, MA menolak gugatan kasasi PT Taman Harapan Indah soal pencabutan izin reklamasi Pulau H. Dengan demikian, pencabutan izin reklamasi Pulau H yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap berlaku.
“Amar putusan, tolak kasasi dari pemohon kasasi I (PT Taman Harapan Indah). Kabul kasasi dari pemohon kasasi II (Gubernur DKI Jakarta). Batal judex facti, adili sendiri, tolak gugatan,” seperti dikutip dari amar putusan MA yang diunggah dalam situs resmi kepaniteraan MA, Senin (22/6).
Judex facti merujuk pada putusan di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)