Kabar mengenai turunnya Surat Keputusan (SK) penugasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2026 menjadi sorotan publik. Namun, di tengah kegembiraan tersebut, muncul kejanggalan yang memicu tanda tanya besar di Kabupaten Lamongan.
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Perlindungan Sosial Non Kebencanaan Nomor 24/3.3/KP.03.00/2/2026 tentang Penugasan dan Penetapan Wilayah Kerja PPPK pada Direktorat Perlindungan Sosial Non Kebencanaan, wilayah Kecamatan Maduran terpantau tidak memiliki personel yang ditugaskan.
Kejanggalan di Tengah Program Nasional
Dalam lampiran SK yang telah beredar luas di masyarakat dan kalangan media tersebut, tercantum daftar nama dan wilayah kerja personel PPPK Pendamping PKH. Dari total 27 kecamatan yang ada di Kabupaten Lamongan, hanya Kecamatan Maduran yang datanya tampak kosong atau nihil.
Kondisi ini dianggap janggal mengingat Pendamping PKH merupakan ujung tombak dalam program pengentasan kemiskinan yang dicanangkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
“Ini aneh, dari 27 kecamatan di Kabupaten Lamongan, kok hanya Kecamatan Maduran yang tidak tercantum dalam SK tersebut? Ini memang tidak ada pendamping atau bagaimana? Ada apa ini?” ujar salah satu sumber dari masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Dikhawatirkan Menghambat Program Pemerintah
Pengangkatan Sumber Daya Manusia (SDM) PKH menjadi PPPK sebenarnya bertujuan untuk memberikan jaminan kesejahteraan agar para pendamping bisa lebih fokus dalam membimbing masyarakat keluar dari zona kemiskinan.
Absennya nama pendamping di wilayah Maduran dikhawatirkan dapat:
-Memicu Kegaduhan: Menimbulkan spekulasi negatif di tengah masyarakat.
-Menghambat Kinerja: Proses pendampingan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berisiko tidak berjalan optimal.
-Ketidakpastian Administrasi: Menimbulkan keresahan bagi para petugas pendamping yang seharusnya bertugas di wilayah tersebut.
Desakan untuk Klarifikasi
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Sosial maupun Kementerian Sosial segera memberikan respons dan klarifikasi resmi terkait masalah ini. Langkah cepat diperlukan agar persoalan administratif atau teknis ini tidak menjadi penghambat bagi tujuan mulia program pengentasan kemiskinan secara nasional.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu kejelasan agar status penugasan di wilayah Kecamatan Maduran menjadi terang benderang.Pewarta Tim / Hadi Hoy





