Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan penggeledahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM tahun 2018–2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., dalam keterangan resminya, Rabu (25/2/2026), menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 20 Februari 2026 serta Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang tertanggal 23 Februari 2026.
“Pada hari Rabu, 25 Februari 2026, Tim Penyidik Kejati Sumsel kembali melaksanakan penggeledahan sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen dalam wilayah Provinsi Sumsel oleh distributor PT KMM tahun 2018 sampai dengan 2022,” ujar Vanny.
Rumah tersangka berinisial DJ selaku Direktur Utama PT KMM yang berlokasi di Komplek Mustika Perdana, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.
Kantor Cabang PT Jamkrindo Cabang Palembang di Jalan Kapten A. Rivai, 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dan relevan dengan proses penyidikan perkara dugaan tipikor distribusi semen tersebut.
“Dari dua lokasi yang dilakukan penggeledahan, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dimaksud,” tegas Vanny.
Ia juga memastikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan berjalan lancar tanpa hambatan.
“Kegiatan penggeledahan di kedua lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif,” tambahnya.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pendistribusian semen di wilayah Sumatera Selatan tersebut.





