Oleh: Untung Nursetiawan, Pemerhati Sosial Kota Pekalongan
Hampir 5 bulan saya menahan diri untuk tidak menulis tentang kota Pekalongan, tentang tragedi ekonomi dan sosial yang ingin dibisukan agar tidak bising kemana mana, narasinya: “Jangan bikin malu kota Pekalongan lah..” Malu? Ini kenyataan bung! Fakta yang tidak bisa ditutup tutupi,, dibungkam!!. Kejahatan pengurus koperasi yang bernama BMT Mitra Umat di Kota Pekalongan yang menelan puluhan ribu korban adalah fakta dan peristiwa hukum. Banyak cerita “nelangsa” disitu. Bahkan bukti bahwa negara setengah hati untuk hadir dalam penderitaan rakyatnya pun terpampang nyata.
Sebentar lagi Ramadhan datang, disusul Idul fitri. Bagi para korban BMT Mitra Umat Pekalongan, ini adalah Ramadan ketiga yang dilewati dengan dada sesak: menahan kecewa, amarah, sekaligus menahan harapan akan kembalinya hak mereka, tabungan mereka.
Tiga momentum puasa dan lebaran bukan waktu yang sebentar. Dalam rentang itu, kesabaran sudah dibuktikan. Para korban mengikuti prosedur, memberi keterangan, menunggu proses, memercayakan penyelesaian pada aparat penegak hukum dan pemerintah. Tetapi hingga hari ini, kepastian yang dijanjikan tak kunjung datang.
Ada apa sebenarnya dengan proses penanganan kasus ini?
Dugaan penipuan dan penggelapan telah lama disuarakan; korban banyak dan nyata nama-namanya, jumlahnya puluhan ribu orang. Kerugian material jelas, puluhan milyar. Dampak sosial pun terasa: usaha tutup, biaya sekolah tersendat, kebutuhan rumah tangga terganggu, dan lainnya. Namun para korban dan publik belum melihat langkah tegas berupa penetapan tersangka yang bertanggung jawab atas gagal bayar puluhan ribu orang dan puluhan milyar tersebut.
Masyarakat dalam hal ini para korban tentu tidak menuntut keajaiban. Yang ditagih adalah profesionalitas, transparansi, dan keberanian mengambil keputusan berdasarkan hukum yang berlaku. Ketika proses terasa berjalan di tempat, ruang kepercayaan publik ikut terkikis.
Diamnya hukum di tengah banyaknya laporan akan selalu melahirkan tanda tanya. Jika komunikasi minim, jika perkembangan tidak terbuka, maka kecurigaan sulit dihindari. Bukan karena masyarakat gemar menuduh, tetapi karena mereka butuh kepastian hukum.
Tanggung jawab moral dan institusional kepolisian itu nyata. Masyarakat ingin melihat aparat penegak hukum yang bersedia hadir, yang siap berdialog, yang tidak menjaga jarak apalagi menghindar untuk bertemu dengan korban. Menghindari pertemuan hanya memperlebar jurang ketidakpercayaan.
Seragam yang anda pakai adalah simbol pengabdian. Jabatan adalah amanah. Keduanya menuntut keberpihakan pada keadilan, terutama bagi rakyat kecil yang merasa suaranya kerap tenggelam. Ayo pak polisi, tunjukkan profesionalitasmu.
Selain kepada polisi, Dinas Koperasi Provinsi Jawa Tengah juga tak bisa lepas dari perhatian publik. Bagaimana mekanisme pengawasan koperasi yang menjadi tanggung jawabnya berjalan selama ini? Mengapa BMT yang bermasalah ini, yang gagal mencairkan tabungan nasabah/ anggotanya masih tampak beroperasi? Langkah konkret apa yang sudah dan akan dilakukan Dinas Koperasi Provinsi untuk melindungi anggota serta mencegah kerugian lebih jauh?
Hampir tiga tahun, masyarakat menunggu tindakan yang nyata dan tegas. Tapi Dinas Koperasi Provinsi memilih jalan lain,, diam tak bersuara dan tak bertindak apapun untuk menyelesaikan masalah ini. Dinas Koperasi Provinsi Jawa Tengah justru terlihat defensif atas kinerjanya sendiri.
Sorotan lantas beralih ke pemerintah Kota Pekalongan dan DPRD Kota Pekalongan. Meski berbeda dengan dua institusi yang sebelumnya; polisi Pekalongan Kota dan Dinas Koperasi Provinsi Jawa Tengah. Pemkot Pekalongan dan DPRD Kota Pekalongan sedikit lebih baik. Respon dari keduanya ada meski terkesan lambat dan kurang progresif, tapi lumayanlah daripada tidak respon sama sekali. Ada baiknya Pemkot Pekalongan dan DPRD Kota Pekalongan lebih progresif lagi; ada target yang jelas dan kuat dalam membantu para korban, sehingga tidak melemah saat ada hambatan birokratis.
Dalam tata kelola pemerintahan, sejatinya lambat dan lemah dalam merespon dan melayani apalagi defensif bisa dikatakan bukanlah sebuah posisi yang netral. Ketika penderitaan para korban berlangsung, ketidakhadiran respon bisa dimaknai sebagai kegagalan menjalankan mandat, tugas dan tanggung jawab.
Jika penegakan hukum tersendat dan pengawasan administratif tak terlihat hasilnya, maka rakyat merasa sendirian menghadapi masalahnya. Di titik inilah kepercayaan terhadap negarpun akan turun.
Para korban tidak meminta belas kasihan. Mereka meminta haknya kembali melalui mekanisme hukum yang adil. Mereka ingin tahu sampai di mana proses berjalan, apa hambatannya, dan kapan ada keputusan dan solusi. Keterbukaan semacam inilah yang minim bahkan tidak ada dalam konteks pelayanan publik dan penyelesaian masalah ini.
Bulan Ramadhan mestinya menjadi pengingat bagi semua pihak: tidak ada jabatan yang abadi, tidak ada kekuasaan yang tak akan dimintai pertanggungjawaban. Menunda keadilan berarti memperpanjang derita para korban.
Para korba butuh bukti, bukan janji. Dan selama bukti penyelesaian itu belum terlihat, suara kritik akan terus terdengar.
Karena bagi para korban, berhenti bersuara berarti menyerah. Sementara mereka sudah terlalu banyak kehilangan untuk sekadar diam.
Semoga momen Ramadhan kali ini menyadarkan para pemegang kebijakan agar profesional, jujur dan berani menyelesaikan masalah yang menyangkut hajat hidup puluhan ribu korban ini.





