Aparat dari Polsek Ngadirojo, Polres Pacitan, dan Polda Jawa Timur mengambil tindakan tegas terhadap aksi balap liar serta penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Kecamatan Ngadirojo. Sebanyak 13 kendaraan yang diduga terlibat balap liar berhasil diamankan dalam operasi penertiban tersebut.
Penertiban difokuskan di Jalan Lintas Selatan (JLS), tepatnya di lingkungan Daren, Dusun Taman, Desa Hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan. Operasi dilaksanakan pada Minggu sekitar pukul 18.00 WIB, mengingat lokasi tersebut kerap menjadi titik rawan aktivitas balap liar.
Pelaksana Harian Kapolsek Ngadirojo, Fendy Yud Priyambodo, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
“Setelah menerima aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan kegiatan balap liar, kami bersama jajaran Polsek Ngadirojo dan dibantu tim opsnal Satlantas Polres Pacitan langsung menuju lokasi kerumunan dan berhasil mengamankan belasan sepeda motor,” ujarnya, Minggu (15/02/2026).
Operasi yang dipimpin langsung oleh IPDA Fendy tersebut mengamankan 13 sepeda motor berknalpot brong. Seluruh kendaraan kemudian dibawa ke Mapolsek Ngadirojo untuk dilakukan penilangan, pendataan, serta pembinaan terhadap pemiliknya.
Ia menegaskan, menjelang bulan suci Ramadan 2026 pihak kepolisian berkomitmen meminimalisir risiko kecelakaan maupun gangguan kamtibmas di jalan raya yang disebabkan aksi balap liar.
“Kami berharap penindakan ini memberi efek jera kepada para remaja agar tidak lagi mengulangi perbuatan yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tutupnya. Pewarta: Hadi Hoy





