Hardjuno: Komitmen Gibran dan Prabowo Harus Dibuktikan lewat Pengesahan RUU Perampasan Aset

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Hardjuno Wiwoho, menilai dukungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terhadap RUU Perampasan Aset patut diapresiasi sebagai sinyal politik yang penting. Apalagi Presiden Prabowo Subianto dalam pidato terbarunya juga menegaskan sikap keras terhadap korupsi dan menyinggung bahaya birokrasi yang korup. Namun menurut Hardjuno, komitmen tersebut harus dibuktikan melalui langkah konkret, bukan berhenti pada retorika.

“Pernyataan tegas dari Presiden dan dukungan dari Wakil Presiden adalah momentum. Tetapi publik menunggu pembahasan serius dan pengesahan nyata RUU Perampasan Aset,” ujar Hardjuno, Sabtu (14/2).

Ia menilai urgensi RUU tersebut semakin kuat setelah Indeks Persepsi Korupsi Indonesia terbaru menunjukkan penurunan. Skor Indonesia bahkan berada di bawah Timor Leste dan setara dengan Laos, yang menurutnya menjadi alarm keras bagi kredibilitas tata kelola pemerintahan.

Baca juga:  Hardjuno Wiwoho: Upacara 17 Agustus di IKN Musti Jadi Titik Awal Perbaikan Hukum di Indonesia

“Ketika kita berada di bawah Timor Leste dan sejajar dengan Laos dalam persepsi korupsi, ini bukan sekadar persoalan peringkat. Ini menyangkut kepercayaan publik dan investor terhadap integritas sistem hukum kita,” katanya.

Menurut Hardjuno, salah satu kelemahan pemberantasan korupsi selama ini adalah sulitnya memulihkan aset hasil kejahatan. Tanpa mekanisme perampasan aset yang efektif, pelaku korupsi masih memiliki peluang menyembunyikan kekayaan yang diperoleh secara tidak sah.

Namun ia mengingatkan, RUU Perampasan Aset harus dirancang dengan prinsip kehati-hatian dan tetap menjunjung due process of law. Instrumen tersebut, kata dia, tidak boleh membuka ruang penyalahgunaan kewenangan atau digunakan secara selektif.

Baca juga:  Ramai Soal Andrew Hidayat, Hardjuno Wiwoho: Jangan Korbankan Kredibilitas Bursa demi Euforia IPO Kripto

“Kalau memang komitmen antikorupsi ini serius, maka penerapannya harus tanpa tebang pilih. Siapa pun yang diduga memperkaya diri secara tidak sah harus bisa dijangkau hukum, tanpa melihat jabatan atau kedekatan politik,” tegas Hardjuno.

Ia menambahkan, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak diukur dari kerasnya pidato, melainkan dari konsistensi membangun sistem hukum yang adil dan transparan. Bagi Hardjuno, pengesahan RUU Perampasan Aset akan menjadi ujian nyata apakah komitmen antikorupsi pemerintah benar-benar diwujudkan dalam kebijakan yang konkret dan berkelanjutan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News