Konsultasi Publik AMDAL PT SPKN Digelar di Mantup, Warga Soroti Dampak Lingkungan dan Prioritas Tenaga Kerja

Konsultasi publik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) rencana pembangunan dan operasional industri pengelolaan perdagangan hasil olahan kayu milik PT Surya Pesona Kayu Nusantara (SPKN) digelar di Balai Desa Mantup, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, Selasa (10/2/2026).

Kegiatan yang berlokasi di Jalan Raya Lamongan–Mojokerto KM 22 tersebut dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) drg. Fida Nuraida, M.Kes., Camat Mantup Ilyas, S.Kep., Ns., unsur Muspika, Kepala Desa Mantup Mustofa beserta jajaran perangkat desa, kepolisian (Polsek), TNI (Koramil), tokoh agama, tokoh masyarakat, Aliansi Perempuan Lamongan (APEL), serta perwakilan warga dari sembilan dusun di sekitar lokasi perusahaan.

DLH menegaskan komitmennya untuk mengawal proses sejak pendirian hingga operasional perusahaan agar tetap memenuhi prinsip ramah lingkungan dan berkelanjutan, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat Mantup dan Lamongan secara umum.

Dalam sesi tanya jawab, sejumlah warga menyampaikan berbagai kekhawatiran, mulai dari kebisingan mesin yang berpotensi terdengar hingga permukiman dan sekolah terdekat, penyempitan lahan persawahan yang dapat memengaruhi daya resap air saat musim hujan, hingga tuntutan prioritas rekrutmen tenaga kerja lokal disertai pelatihan bagi warga agar memenuhi kebutuhan tenaga ahli perusahaan.

Menanggapi hal tersebut, manajemen PT SPKN menyatakan siap menampung seluruh aspirasi masyarakat, baik terkait dampak sosial maupun ekosistem. Perusahaan juga berkomitmen memperhatikan pengelolaan limbah air, udara, serta bahan berbahaya dan beracun (B3) sebagai bagian dari tanggung jawab operasional, sekaligus membangun kerja sama berkelanjutan dengan warga sekitar.

Konsultan lingkungan PT SPKN, Rokib, menambahkan bahwa seluruh aspek mulai dari AMDAL, sanitasi, hingga UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) akan dilaksanakan sesuai prosedur DLH. Ia juga menyebutkan bahwa proses pemantauan dapat dilakukan bersama oleh masyarakat dan dinas terkait secara berkala, setidaknya setiap enam bulan, agar keberadaan perusahaan memberikan manfaat timbal balik bagi perusahaan maupun warga. Pewarta: Hadi Hoy

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News