Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menyoroti dugaan praktik maladministrasi dalam kontrak kerja sama antara PT Moya Indonesia dan PAM Jaya yang diteken pada 14 Oktober 2022. Ia menilai proses peralihan pengelolaan air minum di Jakarta tersebut sarat persoalan transparansi, partisipasi publik, serta potensi konflik kepentingan.
Menurut Hari, selama 25 tahun praktik swastanisasi air melalui Palyja dan Aetra telah memunculkan ketimpangan akses, terutama bagi warga permukiman informal yang tidak memiliki sertifikat hak milik. Kondisi itu membuat sebagian masyarakat terpaksa bergantung pada sumber air alternatif yang lebih mahal dan kerap bersifat eksploitatif.
“Bahkan di wilayah yang telah terlayani jaringan perpipaan, kualitas layanan masih sering bermasalah—pasokan terputus-putus dan kualitas air tidak layak minum,” ujar Hari dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/2/2026).
Ia mempertanyakan langkah Pemprov DKI Jakarta dan PAM Jaya yang menandatangani kontrak baru dengan PT Moya Indonesia sebelum kontrak lama dengan Palyja dan Aetra berakhir pada Februari 2023. Menurutnya, keputusan tersebut patut diduga sebagai bentuk maladministrasi dalam proses transisi.
Selain itu, SDR juga menyoroti dugaan afiliasi antara PT Moya Indonesia dengan entitas yang sebelumnya terlibat dalam pengelolaan Aetra. Jika benar, kata Hari, hal ini menunjukkan tidak adanya evaluasi menyeluruh terhadap model swastanisasi yang telah berjalan selama seperempat abad.
“Pergantian pengelola yang hanya berganti wajah berpotensi mengulangi kesalahan yang sama dalam tata kelola air Jakarta,” tegasnya.
Hari menilai pembentukan Pergub Nomor 7 Tahun 2022 serta proses transisi menuju pengakhiran kontrak lama dilakukan tanpa partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas yang memadai. Kondisi tersebut, lanjutnya, dapat berdampak pada rencana penawaran umum perdana (IPO) PAM Jaya yang ditargetkan pada 2027 dan berpotensi menimbulkan cacat hukum sejak tahap awal.
Ia juga mengingatkan kemungkinan penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, khususnya Pasal 531 terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.
Karena itu, SDR meminta Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk tidak terburu-buru merealisasikan rencana IPO PAM Jaya sebelum melakukan kajian menyeluruh terhadap proses peralihan dan dampaknya bagi kepentingan publik.
“Pengelolaan sumber daya air menyangkut hajat hidup masyarakat luas, sehingga harus berlandaskan asas partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas,” pungkas Hari.





