Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan meringkus dua tersangka pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang menyasar seorang pencari rumput di Dusun Petiyin, Desa Takerharjo, Kecamatan Solokuro, Lamongan.
Penangkapan tersebut disampaikan Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si., saat konferensi pers pada Kamis (5/2/2026).
Dua tersangka masing-masing berinisial W (38), warga Kelurahan Blimbing, dan M (37), warga Desa Sendangagung, Kecamatan Paciran, Lamongan. Keduanya mencuri sepeda motor Honda Beat milik Mudin (47), warga Dusun Petiyin, Desa Takerharjo.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 13.40 WIB. Saat itu, kedua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor Honda CBR warna putih untuk mencari sasaran.
Sesampainya di lokasi, pelaku melihat Honda Beat bernomor polisi S 4753 JAH terparkir di tepi jalan persawahan. Motor tersebut ditinggal pemiliknya yang sedang mencari rumput untuk pakan ternak kambing.
Pelaku W turun dari motor dan bertindak sebagai eksekutor, sementara M tetap berada di atas motor untuk mengawasi situasi sekitar.
“Tersangka W bertugas sebagai eksekutor, sedangkan M berjaga-jaga memastikan kondisi aman,” ujar AKBP Arif Fazlurrahman.
Setelah berhasil menguasai motor korban, kedua pelaku melarikan diri dengan cara mendorong motor curian menggunakan kaki sambil tetap mengendarai Honda CBR.
Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. Saat ini, keduanya masih menjalani proses penyidikan.
Usai konferensi pers, Kapolres Lamongan juga menyerahkan barang bukti sepeda motor kepada pemiliknya.
AKBP Arif Fazlurrahman menegaskan pihaknya akan terus memerangi tindak pidana curanmor di wilayah Lamongan. Ia mengungkapkan, angka curanmor di daerah tersebut masih tergolong tinggi.
“Selama Januari 2026 tercatat 14 kasus curanmor, sedangkan awal Februari hingga hari ini sudah terjadi tiga kasus,” pungkasnya. Pewarta: Hadi Hoy





