Ahmad Basri: Penulis Ketua K3PP
Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam dengar pendapat dengan Komisi III DPR beberapa hari lalu menimbulkan beragam tafsir politik. Bahkan, tidak sedikit yang menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk pembangkangan atau perlawanan terbuka terhadap Presiden Prabowo.
Narasi yang disampaikan Kapolri sesungguhnya cukup sederhana. Di hadapan Komisi III DPR, menolak dengan keras wacana penempatan institusi kepolisian di bawah kementerian, sebagaimana mengemuka dalam diskursus reformasi kepolisian.
Kapolri bahkan menyatakan akan melawan hingga “titik darah penghabisan” apabila Institusi Kepolisian dibawah Kementerian. Ironisnya, pernyataan itu disertai ajakan kepada seluruh jajaran kepolisian, dari tingkat atas hingga bawah, untuk melakukan perlawanan.
Di sinilah persoalan menjadi serius, karena pernyataan tersebut tidak lagi berhenti sebagai sikap personal, melainkan berpotensi dimaknai sebagai instruksi institusional kelembagaan.
Pertanyaannya, kepada siapa sesungguhnya pernyataan keras Kapolri itu ditujukan? Apakah benar kepada Presiden Prabowo sebagai kepala pemerintahan, atau kepada Tim Reformasi Kepolisian yang diketuai Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie?
Banyak kalangan menilai pernyataan Kapolri lebih merupakan pesan politis kepada Presiden Prabowo, bukan kepada tim reformasi. Pesan simboliknya jelas jangan main-main dengan institusi kepolisian.
Tafsir ini menguat karena pernyataan tersebut disampaikan secara terbuka di forum resmi DPR, bukan dalam ruang internal institusi.
Dalam sejarah reformasi kepolisian pasca-Orde Baru, hampir tidak pernah ada Kapolri yang secara terbuka dan frontal menyampaikan ancaman perlawanan apabila kebijakan negara dianggap merugikan institusi.
Jika menengok ke belakang, pada era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) di awal tahun 2000-an, pernah terjadi ketegangan antara Presiden dan Kapolri saat itu, Jenderal Polisi Bimantoro. Namun persoalannya bukan soal masalah kelembagaan, melainkan penolakan Kapolri untuk diganti.
Pada akhirnya, Gus Dur tetap mengganti Kapolri. Dipilihlah Jenderal Chaeruddin Ismail sebagai Kapolri baru. Dampaknya, internal kepolisian terbelah. Sebagian loyal kepada Kapolri lama Bimantoro, sebagian lagi kepada Kapolri baru Chairuddin.
Kini muncul pertanyaan menarik. Jika suatu saat Presiden Prabowo benar-benar memutuskan menempatkan institusi kepolisian di bawah kementerian, apakah ancaman perlawanan Kapolri Listyo akan benar-benar diwujudkan? Apakah instruksi kepada “anak buah” akan dilaksanakan?
Hemat penulis, perlawanan institusional terhadap keputusan Presiden hampir mustahil dilakukan. Dalam sistem ketatanegaraan, Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi.
Pilihan paling jauh yang dapat diambil Kapolri secara moral dan politik hanyalah mengundurkan diri dari jabatannya. Sebatas itu. Terlebih, Kapolri Listyo telah menjabat lebih dari lima tahun.
Bagi masyarakat luas, persoalan apakah kepolisian berada di bawah Presiden atau di bawah kementerian sesungguhnya tidak terlalu penting. Yang jauh lebih penting bagi publik adalah apakah wajah kepolisian bisa berubah atau tidak.
Masalah utama kepolisian hari ini bukanlah soal masalah kelembagaan, melainkan soal kepercayaan publik yang terus merosot. Yang dituntut masyarakat adalah reformasi moral. Itulah reformasi yang sesungguhnya diinginkan oleh masyarakat tentang kepolisian.




