Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Tulungagung mengajak seluruh warga PSHT untuk kembali bersatu dalam satu wadah organisasi yang sah dan diakui oleh negara. Seruan persatuan ini disampaikan seiring dengan penyerahan berkas pembaruan legalitas organisasi ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tulungagung, Kamis (29/1/2026).
Perwakilan PSHT Kabupaten Tulungagung, Rahmat Putra Perdana, S.Pd, yang akrab disapa Mas Dana, menyampaikan bahwa pembaruan legalitas tersebut mencakup dokumen resmi Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-0005248.AH.01.07 Tahun 2025, yang mengesahkan kepengurusan PSHT di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH, M.Sc.
“SK ini menjadi momentum penting untuk menyatukan kembali keluarga besar PSHT, khususnya di Tulungagung. Kami ingin seluruh warga PSHT kembali rukun, bersatu, dan berada di bawah naungan organisasi yang memiliki legalitas resmi dari negara,” ujar Mas Dana.
Mas Dana menjelaskan, pembaruan dokumen ini merupakan bagian dari komitmen PSHT Cabang Tulungagung dalam menjaga ketertiban administrasi dan kepastian hukum organisasi, sekaligus menghindari potensi dualisme kepengurusan yang sempat muncul akibat dinamika di tingkat pusat.
Ia menegaskan bahwa secara administratif PSHT Cabang Tulungagung telah terdaftar di Bakesbangpol. Namun, adanya perkembangan terbaru di tingkat nasional membuat pembaruan legalitas menjadi hal yang wajib dilakukan agar tidak menimbulkan keraguan di masyarakat.
“Dengan terbitnya SK Kemenkumham RI ini, masyarakat tidak perlu bingung lagi. Kepengurusan PSHT yang sah adalah yang berada di bawah Ketua Umum Muhammad Taufiq. Ini adalah bentuk ketaatan kami terhadap hukum dan sistem administrasi negara,” tegasnya.
Mas Dana juga berharap dalam waktu 7 x 24 jam, Bakesbangpol Kabupaten Tulungagung dapat segera menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai tindak lanjut dari penyerahan dokumen tersebut.
Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Tulungagung, Agus Prijianto Utomo, SE, mengapresiasi langkah proaktif pengurus PSHT yang telah melakukan pembaruan legalitas organisasi sesuai prosedur.
“Kami menerima silaturahmi dari pengurus PSHT Cabang Tulungagung. Mereka menyerahkan dokumen pembaruan legalitas dan data administratif yang lengkap,” ujar Agus.
Menurutnya, pemerintah hanya akan memproses dan mengakui organisasi kemasyarakatan yang memiliki legalitas resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Negara kita adalah negara hukum. Organisasi yang tidak memenuhi syarat legal formal tentu tidak bisa kami proses. Ini penting untuk menjaga ketertiban administrasi serta mencegah konflik di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, PSHT Cabang Tulungagung berharap konsolidasi internal dapat semakin kuat dan seluruh warga PSHT kembali satu barisan demi menjaga marwah organisasi serta nilai luhur persaudaraan sejati. Pewarta: Hadi Hoy/Tim





