Keracunan Massal di SMA N 2 Kudus, Pengamat Nilai SPPG Pemasok MBG Bisa Terancam Sanksi Pidana hingga Pembekuan

Kasus dugaan keracunan massal yang dialami sejumlah siswa SMA Negeri 2 Kudus usai mengonsumsi Makanan Bergizi Gratis (MBG) mendapat perhatian dari kalangan pengamat hukum dan politik.

Pengamat hukum dan politik, Rokhmat Widodo, menilai bahwa peristiwa tersebut perlu ditangani secara serius dan transparan, terutama terkait pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyuplai makanan ke sekolah tersebut.

Menurut Rokhmat, apabila hasil penyelidikan otoritas berwenang nantinya membuktikan bahwa makanan yang disalurkan tidak memenuhi standar keamanan dan mutu pangan, maka pihak penyedia dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Dalam konteks hukum pangan, ada aturan yang cukup tegas. Namun tentu semua harus menunggu hasil pemeriksaan resmi dari instansi terkait,” ujar Rokhmat dalam pernyataan tertulis, Kamis (29/1/2026).

Baca juga:  Kemerdekaan Indonesia ke-80: Refleksi Guru dan Pendidikan dalam Memerdekakan Bangsa

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya Pasal 136, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap pihak yang memproduksi dan/atau mengedarkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu pangan sehingga membahayakan kesehatan manusia.

“Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Ini pasal yang kerap digunakan dalam kasus-kasus keracunan massal, tetapi penerapannya tetap bergantung pada pembuktian hukum,” jelasnya.

Selain aspek pidana, Rokhmat juga menyoroti kemungkinan sanksi administratif. Ia menyebut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengambil tindakan terhadap fasilitas atau pihak yang dinilai membahayakan kesehatan masyarakat.

“Dalam UU Kesehatan, pemerintah memiliki kewenangan menghentikan kegiatan, mencabut izin, atau membekukan operasional apabila terbukti ada pelanggaran standar kesehatan. Ini bisa menjadi dasar tindakan administratif oleh pemerintah daerah atau Kementerian Kesehatan,” katanya.

Baca juga:  Pustakawan Profesi yang Terancam Hilang

Namun demikian, Rokhmat menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dan proses investigasi yang objektif. Ia berharap aparat penegak hukum, dinas kesehatan, serta instansi terkait dapat bekerja secara profesional agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SPPG yang menyuplai MBG ke SMA Negeri 2 Kudus belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi terkait dugaan keracunan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh penjelasan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

Sementara itu, pihak sekolah dan dinas terkait dilaporkan telah melakukan penanganan awal terhadap siswa yang terdampak serta berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan setempat.

Kasus ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bersama agar pelaksanaan program Makanan Bergizi Gratis tetap mengedepankan aspek keamanan pangan dan keselamatan peserta didik.

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News