Wacana penataan ulang posisi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali mengemuka. Kali ini, sorotan tajam datang dari pengamat politik dan hukum Muslim Arbi yang menilai bahwa menempatkan kepolisian di bawah kementerian justru akan memperkuat demokrasi, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, serta berpotensi besar mendapat dukungan rakyat—terlebih di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Muslim Arbi, konfigurasi Polri yang berada langsung di bawah Presiden selama ini menyimpan persoalan serius dalam praktik ketatanegaraan. Bukan sekadar soal struktur, tetapi menyangkut relasi kuasa yang berisiko menimbulkan abuse of power.
“Kepolisian yang langsung berada di bawah Presiden rawan disalahgunakan sebagai alat kekuasaan. Dalam banyak kasus, polisi bisa menjadi perpanjangan tangan kepentingan politik penguasa,” ujar Muslim Arbi kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).
Pasca-reformasi, Polri dipisahkan dari TNI dengan tujuan mulia membangun institusi kepolisian yang profesional, sipil, dan independen. Namun dalam praktiknya, penempatan Polri langsung di bawah Presiden justru menciptakan konsentrasi kekuasaan yang terlalu besar pada satu tangan.
Muslim Arbi menilai, relasi ini membuat mekanisme kontrol menjadi lemah. Presiden bukan hanya kepala pemerintahan, tetapi juga figur politik dengan kepentingan elektoral dan stabilitas kekuasaan. Dalam konteks ini, Polri berpotensi terseret ke pusaran politik praktis—baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pengalaman publik selama dua dekade terakhir menunjukkan, persepsi ketidaknetralan aparat kerap muncul dalam momentum-momentum politik penting, seperti pemilu, pilkada, hingga penanganan kritik terhadap pemerintah. Persepsi inilah yang perlahan menggerus kepercayaan publik.
Muslim Arbi menegaskan, penempatan kepolisian di bawah kementerian bukan gagasan aneh atau berbahaya. Justru, di banyak negara demokrasi mapan, model ini diterapkan untuk menjaga profesionalisme aparat.
Di Inggris, Jepang, Jerman, hingga negara-negara Skandinavia, kepolisian berada di bawah kementerian dalam negeri atau kementerian khusus yang bertanggung jawab pada urusan sipil. Namun, penempatan ini disertai dengan sistem pengawasan berlapis—baik dari parlemen, lembaga independen, maupun masyarakat sipil.
“Di negara-negara itu, polisi justru bekerja lebih humanis, profesional, dan akuntabel. Karena ada jarak yang jelas antara kepentingan politik kepala negara dan kerja teknis kepolisian,” kata Muslim.
Dalam sistem tersebut, kementerian berfungsi sebagai pengelola kebijakan, bukan pengendali operasional harian. Dengan demikian, polisi tetap independen secara profesional, namun tidak menjadi institusi super power yang sulit disentuh pengawasan.
Bagi Muslim Arbi, Presiden Prabowo Subianto berada pada momentum strategis untuk melakukan reformasi kelembagaan yang berani dan historis. Sebagai presiden dengan mandat politik kuat, Prabowo dinilai memiliki ruang manuver besar untuk membenahi institusi negara tanpa terjebak kalkulasi elektoral jangka pendek.
Penempatan Polri di bawah kementerian, menurutnya, justru akan menjadi simbol keseriusan Prabowo dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih sehat dan demokratis.
“Kalau Prabowo berani menata ulang posisi Polri, itu akan dibaca rakyat sebagai keberpihakan pada supremasi hukum, bukan pada kekuasaan,” tegas Muslim.
Langkah tersebut juga akan menepis kekhawatiran publik soal potensi penggunaan aparat untuk kepentingan politik tertentu. Dalam jangka panjang, reformasi ini diyakini mampu mengembalikan marwah Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Isu kepolisian bukan isu elitis. Ia bersentuhan langsung dengan kehidupan rakyat: dari tilang di jalan, penanganan kriminal, konflik agraria, hingga kebebasan berpendapat. Karena itu, reformasi Polri memiliki resonansi sosial yang luas.
Muslim Arbi meyakini, mayoritas rakyat akan mendukung langkah Prabowo jika reformasi ini dijelaskan secara terbuka dan transparan. Rakyat, kata dia, tidak anti-polisi. Yang ditolak adalah praktik kesewenang-wenangan dan ketidakadilan.
“Rakyat ingin polisi yang adil, tidak tebang pilih, tidak tajam ke bawah tumpul ke atas. Reformasi struktural adalah pintu masuknya,” ujarnya.
Kekhawatiran bahwa penempatan Polri di bawah kementerian akan melemahkan institusi kepolisian dinilai tidak berdasar. Justru sebaliknya, langkah ini dapat memperjelas fungsi, memperkuat pengawasan, dan meningkatkan profesionalisme.
Dengan struktur yang sehat, Polri akan lebih fokus pada tugas utama: penegakan hukum dan pelayanan publik. Bukan menjadi alat kekuasaan, bukan pula menjadi institusi yang kebal kritik.
Bagi Presiden Prabowo, wacana ini bukan sekadar soal administrasi negara. Ini adalah ujian kepemimpinan dan keberanian politik. Apakah negara akan terus mempertahankan model lama yang problematik, atau berani melangkah menuju tata kelola yang lebih demokratis?
Muslim Arbi menegaskan, sejarah akan mencatat siapa pemimpin yang berani membenahi institusi penegak hukum demi kepentingan rakyat dan masa depan demokrasi.
“Dan jika langkah itu diambil, dukungan rakyat bukan sesuatu yang mustahil—melainkan keniscayaan,” pungkas Muslim.





