Selamatkan Keberlangsungan Satdik Yayasan Trisakti, Pemerintah Didesak Bubarkan Yayasan Trisakti Versi Bentukan Nadiem Makarim

Kisruh sengketa Yayasan Trisakti kembali mencuat ke publik. Polemik ini menyusul munculnya “Yayasan Trisakti” versi bentukan Menteri Pendidikan terdahulu, Nadiem Makarim, yang dinilai telah menimbulkan keresahan luas, baik di kalangan mahasiswa, dosen, maupun karyawan di lingkungan Perguruan Tinggi Trisakti.

Pemberitaan di sejumlah media daring mengenai dualisme yayasan tersebut disebut berdampak langsung pada menurunnya animo calon mahasiswa baru yang ingin melanjutkan studi di kampus Trisakti. Selain itu, ketidakpastian hukum juga memicu kegelisahan internal sivitas akademika.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pengurus Yayasan Trisakti, Dr. Himawan Brahmantyo, menegaskan bahwa persoalan ini sejatinya dapat diselesaikan secara adil apabila pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan, berperan sebagai mediator yang netral, bukan justru menjadi pihak yang memperkeruh keadaan.

“Sangat disayangkan, justru ada oknum pejabat pemerintah yang melakukan intervensi. Menteri Pendidikan terdahulu, Nadiem Makarim, menerbitkan SK Nomor 330/2022 yang menetapkan Pembina Yayasan Trisakti versi pemerintah,” ujar Dr. Himawan kepada wartawan, Kamis (8/1/2026) di Jakarta.

Menurutnya, SK tersebut menunjuk Dr. Lukman sebagai Ketua Pembina, yang saat itu masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), serta melibatkan sejumlah pejabat negara aktif lainnya sebagai anggota pembina, mulai dari pejabat di Direktorat Jenderal AHU, Kepala Lapas, hingga Kepala BPHN.

Lebih lanjut, Dr. Himawan mengungkapkan keprihatinannya karena jajaran Pembina Yayasan Trisakti yang sah dan memiliki legitimasi sejarah justru dihilangkan sama sekali. Nama-nama tokoh nasional seperti Harry Tjan Silalahi, J. Kristiadi, Kwik Kian Gie, Prof. Hasyim Djalal, hingga Prof. Anak Agung Gde Agung, yang tercantum dalam Akta Notaris Soetjipto, SH Nomor 22 Tahun 2005, tidak lagi diakui.

Tak hanya itu, NPWP Yayasan Trisakti yang telah digunakan sejak 1985 disebut diambil alih oleh Yayasan Trisakti versi bentukan pemerintah.

“Dengan kondisi seperti itu, tidak berlebihan jika kami menyebutnya sebagai perampokan secara administratif dan hukum,” tegas Dr. Himawan.

Ia juga menyoroti kebijakan Yayasan Trisakti versi pemerintah yang dinilai memberatkan institusi pendidikan di bawah naungan Trisakti. Yayasan tersebut, yang dipimpin Dr. Ainun Naim sebagai Ketua Pengurus, Prof. Dimyati sebagai Sekretaris, dan Lukman Effendi sebagai Bendahara, disebut membebani Universitas Trisakti dan lima satuan pendidikan lainnya dengan kewajiban pembayaran gaji pengurus hingga lima kali lipat dibandingkan pengurus yayasan sebelumnya.

Dalam perkembangan hukum terbaru, Dr. Himawan menegaskan bahwa Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Peninjauan Kembali pada 17 Desember 2025, yang menolak permohonan PK atas nama Lukman dkk. Putusan tersebut, menurutnya, secara otomatis menegaskan bahwa SK Mendikbudristek Nomor 330/P/2022 tidak sah secara hukum.

“Putusan MA ini seharusnya menjadi dasar kuat untuk mengembalikan kedaulatan Yayasan Trisakti yang selama ini kami nilai telah didzolimi,” katanya.

Ia pun berharap Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang baru, Prof. Brian Yuliarto, dapat mengambil langkah tegas dan berkeadilan dalam menyelesaikan konflik ini.

Dr. Himawan menegaskan bahwa Yayasan Trisakti yang sah secara hukum adalah yayasan berdasarkan Akta Nomor 33 Notaris Zaenuddin, SH, dengan Anton Lukmanto sebagai Ketua Pembina dan dirinya sebagai Ketua Badan Pengurus.

Berdasarkan fakta hukum tersebut, ia menilai pemerintah memiliki dasar kuat untuk membubarkan Yayasan Trisakti versi bentukan Nadiem Makarim, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004.

“Selain cacat hukum, keberadaan yayasan versi pemerintah ini juga diduga mengganggu ketertiban umum dan stabilitas di lima satuan pendidikan di bawah naungan Yayasan Trisakti yang sah,” jelasnya.

Sebagai penutup, Dr. Himawan secara terbuka meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah mengambil langkah tegas demi menyelamatkan keberlangsungan pendidikan di lingkungan Trisakti.

“Demi menyelamatkan Satdik di bawah naungan Yayasan Trisakti yang sah, kami berharap Yayasan Trisakti pimpinan Dr. Ainun Naim dibubarkan. Kami percaya, pada masa pemerintahan Presiden Prabowo, penegakan hukum dapat dilaksanakan secara adil,” pungkasnya.

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News