Penanganan kasus hukum yang menjerat Yak Widhi di Polres Lamongan menuai sorotan. Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan kepada publik, Yak Widhi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini berstatus sebagai tahanan luar dengan kewajiban wajib lapor.
Namun, proses penyidikan tersebut dipertanyakan oleh pihak kuasa hukum Yak Widhi. Salah satu poin utama yang disorot adalah sikap penyidik yang disebut tidak memberikan akses terhadap alat bukti, meski telah diminta berulang kali oleh pengacara tersangka.
“Klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi hingga kini kami belum diberikan salinan atau penjelasan detail terkait alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersebut,” ujar kuasa hukum Yak Widhi, Siswanto SH kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Menurutnya, keterbukaan alat bukti merupakan bagian penting dari prinsip due process of law dan hak tersangka untuk membela diri. Tanpa akses tersebut, pihaknya menilai proses hukum berpotensi tidak berjalan secara adil.
Sementara itu, Polres Lamongan menetapkan Yak Widhi sebagai tahanan luar dengan kewajiban wajib lapor. Status ini menunjukkan bahwa penyidik menilai tersangka masih kooperatif dan tidak perlu dilakukan penahanan fisik di rutan.
Meski demikian, publik mempertanyakan konsistensi penegakan hukum dalam kasus ini. Di satu sisi Yak Widhi ditetapkan sebagai tersangka, namun di sisi lain akses terhadap alat bukti belum diberikan kepada pihak pembela.
“Apakah ini sudah mencerminkan keadilan dan kepastian hukum?” demikian pertanyaan yang ramai disuarakan masyarakat di media sosial, khususnya dari kalangan yang mengikuti kasus ini secara dekat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Lamongan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum diserahkannya alat bukti kepada kuasa hukum tersangka. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak kepolisian untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut guna menjaga keberimbangan informasi.
Kasus ini diharapkan dapat ditangani secara transparan dan profesional, agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap proses penegakan hukum serta tetap menjunjung tinggi asas keadilan bagi semua pihak.





