Diduga Terlibat Tindakan Asusila, Oknum Sekdes Wonokromo Lamongan Disorot Warga Perumahan GPI

Sejumlah awak media melakukan konfirmasi kepada beberapa penghuni Perumahan Graha Permata Insani (GPI), Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, Senin (22/12/2025), terkait dugaan tindakan asusila yang melibatkan seorang oknum pejabat pemerintahan desa.

Para penghuni yang ditemui memilih tidak disebutkan namanya dengan alasan keamanan. Dari keterangan sejumlah sumber di lokasi, oknum tersebut diduga merupakan Sekretaris Desa (Sekdes) Wonokromo berinisial “A”. Ia disebut-sebut mendatangi salah satu rumah di Blok D perumahan tersebut bersama seorang perempuan yang diduga merupakan pemandu lagu (LC) berinisial “D”.

Salah satu petugas keamanan perumahan berinisial “I” membenarkan adanya informasi tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa peristiwa itu terjadi bukan pada jadwal jaga dirinya.

Baca juga:  Sekdes Baru Dilantik, Desa Blawi Diminta Tancap Gas Tingkatkan Pelayanan Publik

“Pada saat kejadian itu bukan jadwal kami yang jaga, Mas. Yang jaga waktu itu teman kami, biasa dipanggil Mas Nun,” ujar sekuriti berinisial I kepada awak media.

Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi beberapa hari sebelumnya pada malam hari. Saat itu, ia bertugas pada sif pagi hingga sore.

“Yang lebih mengetahui kronologinya itu sif dua, Mas. Mereka yang jaga malam,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Wonokromo, Ari, S.Pd, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan, tidak memberikan tanggapan. Sikap bungkam tersebut menimbulkan beragam spekulasi di tengah masyarakat dan dinilai semakin memperkuat dugaan terhadap oknum perangkat desa yang bersangkutan.

Kasus dugaan ini dinilai mencoreng citra aparatur pemerintahan desa. Pasalnya, pejabat desa seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Dalam konteks hukum dan etika, tindakan tidak pantas oleh aparatur desa dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Kode Etik Aparatur Desa, serta bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca juga:  Sekdes Baru Dilantik, Desa Blawi Diminta Tancap Gas Tingkatkan Pelayanan Publik

Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut.

“Kalau benar, ini preseden buruk bagi pemerintahan desa. Aparatur desa itu harus memberi contoh, bukan sebaliknya,” ujar salah seorang warga.

Masyarakat mendesak agar kasus ini segera diproses secara transparan dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi menjaga marwah pemerintahan desa serta kepercayaan publik. Pewarta: Hadi Hoy/Tim

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News