CBA Desak Menhub Copot Kepala KSOP Sampit, Terkait Kisruh Bongkar Muat Pelabuhan

Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Menteri Perhubungan RI untuk segera mencopot Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sampit. Desakan tersebut muncul menyusul kisruh berkepanjangan di Pelabuhan Sampit yang memicu aksi unjuk rasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), serta dugaan pembiaran pelanggaran aturan ketenagakerjaan dan kepelabuhanan.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai Kepala KSOP Sampit, Hotman Siagian tidak optimal menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan regulasi sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, persoalan yang disuarakan buruh bukanlah masalah baru dan telah berulang kali muncul tanpa penyelesaian yang tegas.

“KSOP seharusnya menjadi garda terdepan dalam menertibkan aktivitas bongkar muat di pelabuhan. Jika buruh sampai turun ke jalan dan menuding adanya praktik penggunaan tenaga kerja ilegal di terminal khusus (Tersus) dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS), itu menandakan pengawasan KSOP sangat lemah,” ujar Uchok, Selasa (9/12/2025).

Baca juga:  CBA Soroti Penempatan Rp200 Triliun Dana Negara di Bank Himbara, Diduga Langgar UUD 1945 dan Sejumlah UU

CBA menyoroti aksi unjuk rasa TKBM Pelabuhan Sampit pada Senin (8/12/2025), di mana massa menyampaikan tiga tuntutan tambahan di luar tuntutan nasional. Salah satu tuntutan utama adalah permintaan agar KSOP menindak tegas Tersus dan TUKS yang diduga tidak melibatkan Koperasi Jasa TKBM Karya Bahari serta menggunakan tenaga kerja bongkar muat yang tidak terdaftar sesuai ketentuan.

Menurut Uchok, tuntutan tersebut selaras dengan PP Nomor 7 Tahun 2021, Permenkop Nomor 6 Tahun 2023, serta kesepakatan lintas instansi. Namun lemahnya tindakan di lapangan membuat pelanggaran terus berulang dan merugikan buruh lokal.

“Jika aturan sudah jelas tapi tetap dibiarkan, patut diduga ada pembiaran. Menteri Perhubungan harus segera mengevaluasi kinerja Kepala KSOP Sampit,Hotman Siagian.Bila terbukti lalai, pencopotan adalah langkah yang wajar,” tegasnya.

Baca juga:  CBA Desak Kejagung Tetapkan Perusahaan Penikmat Anggaran Laptop Rp 9,9 Triliun sebagai Tersangka

CBA juga mengingatkan bahwa konflik ketenagakerjaan di sektor pelabuhan berpotensi mengganggu kelancaran logistik dan keamanan pelayaran. Karena itu, pembenahan tata kelola pelabuhan dinilai mendesak agar tidak menimbulkan gejolak sosial berkepanjangan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak KSOP Sampit maupun Kepala KSOP yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk mendapatkan penjelasan dan klarifikasi secara berimbang.

“Prinsipnya, kami tetap menunggu penjelasan dari pihak KSOP Sampit agar persoalan ini terang benderang di publik,” tutup Uchok.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News