Ahmad Khozinudin Bantah Telah Dicabut Surat Kuasa sebagai Pengacara Rismon dan Dokter Tifa

Pengacara Ahmad Khozinudin membantah kabar bahwa dirinya telah dicabut surat kuasanya sebagai kuasa hukum Rismon Hasiholan Sianipar dan dr. Tifauzia Tyassuma.

“Itu hanya isu,” tegas Khozinudin kepada wartawan, Senin (24/11/2025).

Bantahan tersebut muncul setelah beredar informasi bahwa kedua kliennya, Rismon dan dr. Tifa, resmi mencabut surat kuasa dari Ahmad Khozinudin, S.H, dan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TAAKAA).

Surat Pencabutan Kuasa Terbit 22 November 2025

Dalam rilis yang diterima redaksi, pencabutan surat kuasa tersebut diterbitkan pada Sabtu (22/11/2025) pukul 14.00 WIB.

Surat tersebut berisi ucapan terima kasih Rismon dan dr. Tifa atas pendampingan hukum selama beberapa bulan terakhir.

Baca juga:  Dukungan Makin Besar dan Meluas, Publik Makin Muak atas Kriminalisasi Terhadap Pengkritik Ijazah Palsu Jokowi

“Melalui pesan WhatsApp ini, pertama-tama saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas segala bantuan dan jerih payah Bapak dan Tim selama beberapa bulan terakhir untuk mendampingi saya,” tulis keduanya dalam surat itu.

Namun, setelah melakukan evaluasi mendalam, berkonsultasi dengan sejumlah pihak dan keluarga besar, keduanya sepakat untuk mencabut kuasa pendampingan hukum.

Dalam surat tersebut, Rismon dan dr. Tifa menyebut adanya pernyataan Khozinudin yang dianggap mengganggu strategi pembelaan.

“Ada beberapa pernyataan Bapak di ruang publik yang saya rasakan mengganggu langkah hukum dan tidak sesuai dengan strategi pembelaan,” tulis mereka.

Keduanya menegaskan bahwa terhitung Sabtu, 22 November 2025, Ahmad Khozinudin dan TAAKAA bukan lagi kuasa hukum mereka.

Baca juga:  Ahmad Khozinudin: Berat Bebanmu Jokowi, Kini Harus Bertempur Hidup dan Mati

Surat pencabutan kuasa itu juga ditembuskan kepada Dr. Abraham Samad dan Petrus Selestinus, yang selama ini dikenal sebagai tokoh antikorupsi dan pegiat hukum.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, sumber internal menyebutkan bahwa Roy Suryo—yang disebut sebagai rekan dalam kasus yang sama—belum melakukan pencabutan kuasa terhadap Khozinudin.

“Belum,” kata sumber tersebut saat dikonfirmasi mengenai apakah Roy Suryo juga ikut mencabut surat kuasa.

Redaksi juga telah menghubungi Roy Suryo melalui pesan WhatsApp untuk meminta konfirmasi, namun belum ada respons hingga kini.

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News