PPJNA 98 Berikan Apresiasi DPR Sahkan KUHAP Baru

Ketua Umum PPJNA 98, Anto Kusumayuda, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang secara resmi mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Menurutnya, pengesahan tersebut merupakan sebuah momentum langka, bukan hanya karena perubahan hukum acara ini telah tertunda selama lebih dari empat dekade, tetapi juga karena substansinya benar-benar berbeda dari kerangka hukum peninggalan Orde Baru.

Anto menegaskan bahwa KUHAP yang baru ini merupakan salah satu bentuk reformasi hukum paling progresif dalam sejarah Indonesia modern.

“KUHAP Baru adalah terobosan besar. Ini bukan revisi kosmetik seperti yang sering terjadi di masa lalu. Ia benar-benar merombak paradigma hukum acara yang selama puluhan tahun banyak dikritik karena bias kekuasaan,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (18/11/2025).

KUHAP yang selama ini berlaku merupakan produk tahun 1981—dibentuk di masa Orde Baru ketika relasi antara negara dan warga seringkali timpang. Kritik terhadap KUHAP lama sebenarnya telah muncul sejak awal reformasi 1998, namun pembaruan hukum acara pidana selalu menghadapi jalan berliku: tarik ulur politik, resistensi lembaga penegak hukum, hingga isu teknis implementasi di lapangan.

Anto menilai keberanian DPR untuk menuntaskan pembaruan KUHAP harus dicatat sebagai langkah politik yang signifikan, terutama dalam konteks penguatan negara hukum pasca reformasi.

Baca juga:  DPR: Dewan Perwakilan Partai, Masih Perlukah Kita Ikut Pemilu?

“Kita akhirnya bisa keluar dari bayang-bayang KUHAP Orde Baru yang sangat memberi ruang penyalahgunaan kekuasaan. KUHAP Baru lebih menghormati HAM, transparansi, dan akuntabilitas penegak hukum,” ujar Anto.

Salah satu fokus utama KUHAP Baru adalah menciptakan keseimbangan antara kekuasaan negara dalam proses penyidikan dan penuntutan dengan perlindungan hak-hak tersangka, terdakwa, dan korban.

Beberapa poin krusial yang disorot PPJNA 98 antara lain:

1. Penguatan Hak Tersangka dan Terdakwa

KUHAP Baru disebut memberi landasan lebih kokoh bagi hak memperoleh penasihat hukum, hak atas informasi sejak awal proses hukum, serta perlindungan dari upaya kriminalisasi.

“Ini penting. Aktivis 98 sangat memahami bagaimana hukum kerap digunakan untuk menekan kelompok tertentu di masa lalu,” ujar Anto.

2. Batasan Waktu Proses Penyidikan

KUHAP baru memperketat batasan waktu pemeriksaan, sehingga tak menjadi ruang bagi praktik penahanan berlebih dan pelanggaran prosedur.

3. Mekanisme Pengawasan Independen

Dimasukkannya skema pengawasan eksternal terhadap aparat penegak hukum dinilai sebagai lompatan signifikan.

4. Perlindungan bagi Korban

Tidak hanya tersangka, KUHAP baru memberi ruang lebih luas kepada korban atau keluarga korban untuk memperoleh akses keadilan dan kompensasi.

Anto menilai KUHAP yang baru ini menandai berakhirnya sebuah era.

“KUHAP lama lahir di masa ketika hukum hanya alat stabilitas. KUHAP Baru lahir dalam semangat demokrasi—lebih manusiawi, lebih berkeadilan, dan lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat modern,” tegasnya.

Baca juga:  KPK Panggil 2 Anggota DPR Terkait Korupsi CSR BI

Menurutnya, masyarakat harus memahami bahwa perubahan hukum acara pidana bukan sekadar perubahan teks, tetapi perubahan cara negara memperlakukan warganya.

Tantangan Implementasi: PR Berat Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum

Meski demikian, Anto mengingatkan bahwa pekerjaan besar masih menunggu di depan. Reformasi hukum tidak berakhir di meja DPR, tetapi diuji dalam praktik sehari-hari.

Ia menyoroti dua tantangan utama:

1. Adaptasi Institusi Penegak Hukum

Polri, Kejaksaan, dan lembaga peradilan harus melakukan reformasi internal agar mampu menyesuaikan diri dengan standar KUHAP baru.

“Perubahan aturan tanpa perubahan budaya kerja aparat hanya akan menjadikan KUHAP Baru sebagai dokumen idaman tanpa realisasi.”

2. Sosialisasi dan Pendidikan Hukum kepada Publik

Masyarakat harus memahami hak-haknya agar dapat memanfaatkan reformasi ini secara maksimal.

PPJNA 98 berkomitmen untuk ikut ambil bagian dalam edukasi publik tentang KUHAP baru ini, terutama melalui jaringan aktivis dan komunitas yang mereka miliki di berbagai daerah.

Anto mengajak publik melihat pengesahan KUHAP Baru sebagai titik awal bagi pembenahan lebih besar di sektor hukum.

“Ini pondasi penting. Bila dijalankan konsisten, ia akan memperkuat demokrasi, memulihkan kepercayaan publik, dan menutup era abu-abu warisan Orde Baru yang terlalu lama membayangi kita.”

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News