Korban BMT Mitra Umat Pekalongan Menuntut Proses Hukum yang Jelas

Oleh: Untung Nursetiawan, Pemerhati Sosial Kota Pekalongan

Hari Kamis, 6 November 2025 kemarin, mulai pukul 09.30 WIB, bertempat di Aula Mapolres Pekalongan Kota, saya berkesempatan hadir dalam audiensi antara perwakilan nasabah korban BMT Mitra Umat Pekalongan dengan Kapolres Pekalongan Kota yang diwakili Wakapolres beserta jajaran Reserse Kriminal. Audiensi ini merupakan bentuk ikhtiar para korban untuk mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum atas laporan yang telah mereka sampaikan sejak sekitar 1,5 tahun yang lalu terkait dugaan tindak pidana penggelapan, penipuan, dan penyalahgunaan wewenang oleh pengurus BMT Mitra Umat.
Hingga hari ini, proses hukum tersebut masih berada pada tahap penyelidikan tanpa perkembangan yang signifikan.

Dalam forum tersebut, pihak Reskrim Polres Pekalongan Kota memaparkan bahwa mereka masih dalam tahap pengumpulan keterangan dan pendalaman data. Namun perwakilan korban menilai bahwa penjelasan tersebut tidak cukup menjawab stagnasi penyelidikan yang terjadi. Mengingat lamanya waktu yang telah berjalan dan banyaknya korban yang dirugikan, seharusnya penanganan perkara ini dapat menunjukkan progres yang jelas dan terukur.

Perwakilan korban akhirnya menyampaikan argumentasi hukum yang berlandaskan konstitusi dan peraturan perundang-undangan, yakni pasal 28D UUD 1945; menjamin hak setiap warga negara atas kepastian hukum dan perlakuan yang adil dan KUHAP Pasal 184 yang menyebutkan bahwa apabila telah terdapat dua alat bukti permulaan yang cukup, maka perkara seharusnya segera dapat dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Dalam kasus ini, para korban meyakini bahwa alat bukti tersebut telah terpenuhi, baik berupa dokumen transaksi, bukti perjanjian dalam buku rekening keterangan korban, maupun bukti administratif pendukung lainnya. Oleh sebab itu, alasan penundaan ke penyidikan tanpa perkembangan yang konkrit tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Baca juga:  Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi dari Paguyuban Nasabah Korban BMT Mitra Umat Pekalongan

Dalam diskusi yang berlangsung, pihak kepolisian sempat memberikan tambahan keterangan, namun mereka tidak mampu membantah dasar hukum yang perwakilan korban ajukan. Akhirnya, pihak kepolisian menyatakan komitmennya bahwa paling lambat pada bulan Desember tahun ini, perkara BMT Mitra Umat akan dinaikkan ke tahap penyidikan. Janji tersebut kami catat dengan kewaspadaan. Kami menyambut baik komitmen tersebut, tetapi kami juga akan tetap mengawal dan memastikan bahwa janji itu bukan hanya pernyataan lisan, melainkan tindakan nyata demi tegaknya keadilan.

Namun, ada satu hal penting yang harus ditegaskan kepada seluruh korban/ anggota, maupun masyarakat luas: mengapa jalur pidana tetap harus ditempuh dalam konteks kasus ini?
Jawabannya sederhana; karena persoalan BMT Mitra Umat bukan sekadar persoalan manajemen yang buruk atau administrasi koperasi yang tidak tertib, melainkan adanya dugaan tindak pidana. Ketika dana yang berasal dari masyarakat dikelola tidak transparan, diselewengkan, atau digelapkan, maka yang terjadi bukan lagi sengketa perdata, tetapi pelanggaran hukum pidana. Maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme pidana agar jelas siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana aliran dana tersebut berjalan.

Baca juga:  Lambannya Proses Hukum dan Minimnya Tanggung Jawab Pemerintahan Kota dalam Kasus BMT Mitra Umat Pekalongan

Penting ditegaskan bahwa proses pidana tidak membatalkan hak korban untuk mendapatkan kembali uangnya. Justru proses pidana memperkuat posisi korban, karena melalui penyidikan yang profesional dapat dilakukan pelacakan aset, penyitaan bila diperlukan, dan penetapan pihak yang bertanggung jawab. Proses pemulihan kerugian melalui jalur perdata atau administrasi koperasi dapat berjalan paralel. Keduanya tidak saling meniadakan, tetapi saling melengkapi.

Sebaliknya, apabila jalur pidana tidak ditempuh, maka:
1. Aset koperasi rawan hilang atau dialihkan.
2. Tidak jelas siapa yang bertanggung jawab.
3. Penyelesaian hanya bergantung pada janji-janji kosong yang tidak pernah terealisasi.
Maka, ketika ada pernyataan seperti, “Kalau pengurusnya dipenjara, uangnya malah tidak akan kembali,” itu adalah pernyataan yang menyesatkan. Justru dengan penegakan pidana yang tegas, proses pemulihan kerugian menjadi memiliki dasar yang kuat dan kepastian hukum.

Perwakilan korban akan terus mengawal proses ini. Keadilan bukan sekadar harapan, tetapi hak konstitusional yang wajib ditegakkan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News