Tokoh dan Advokat Desak Bongkar Tuntas Korupsi Pagar Laut Proyek PIK-2: Seret Semua Pihak, Kembalikan Tanah Negara dan Rakyat!

Sejumlah advokat, tokoh nasional, dan aktivis lintas pergerakan mengeluarkan Pernyataan Bersama yang menuntut pengungkapan menyeluruh terhadap dugaan korupsi dan perampasan tanah dalam proyek reklamasi dan pembangunan PIK-2 di pesisir utara Tangerang dan Serang.

Dalam pernyataan yang ditandatangani di Serang, Rabu (16/10/2025), mereka menegaskan bahwa penghapusan proyek PIK-2 dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak berarti kasus hukumnya selesai.

“Kasus pagar laut ini melibatkan banyak pihak, baik dari kalangan swasta, pejabat maupun aparat di berbagai tingkatan. Karena itu, pengungkapan hukum tidak boleh berhenti pada terdakwa Kades Kohod Arsin bin Asip dan kawan-kawan,” ujar Ahmad Khozinudin, S.H., Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat, Kamis (16/10/2025).

Dalam dokumen tersebut dijelaskan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Daerah Tangerang, dan pihak korporasi Agung Sedayu Group (ASG) melalui PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) disebut memiliki peran penting dalam penerbitan SHGB di atas laut—sebuah praktik yang dianggap menyalahi hukum dan merampas wilayah negara.

Baca juga:  Ribuan Jawara Banten Demo di Muncung Kabupaten Tangerang Minta PIK 2 Dibatalkan

Pernyataan itu juga menyinggung keterlibatan sejumlah individu seperti Mandor Memed, Eng Cun alias Gojali, dan Ali Hanafiah Lijaya, yang disebut sebagai orang dekat Aguan (pemilik ASG), dalam pembangunan fisik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer. Hingga kini, belum ada kejelasan hukum terkait pihak yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut.

Mereka juga menyoroti klaim Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, yang menyebut Kades Kohod Arsin sebagai pelaku pemagaran laut dan akan membayar denda Rp48 miliar. Klaim itu dinilai tidak logis.
“Arsin hanyalah kepala desa, tidak mungkin ia mengatur proyek pemagaran laut lintas kabupaten,” tulis pernyataan tersebut.

Selain itu, para penandatangan menilai proyek PIK-2 telah menyebabkan perampasan kedaulatan negara dan hak rakyat, mencakup 300 hektare wilayah laut, 1.500 hektare kawasan hutan lindung, serta fasilitas umum seperti sungai, jalan, jembatan, dan tanah negara eks sitaan BLBI. Sejumlah warga, termasuk Charlie Chandra dan H. Fuad Efendi Zarkasi, disebut menjadi korban perampasan tanah di kawasan pengembangan proyek tersebut.

Baca juga:  Jangan Mau Dibodoh-bodohi Aguan Cs Soal Pagar Laut PIK-2

Karena itu, mereka menuntut pemerintah agar melibatkan BPK dan KPK untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proyek PIK-2 dan menindak seluruh pihak yang terlibat dalam perampasan tanah dan penerbitan sertifikat ilegal di atas laut.

“Negara harus hadir untuk memulihkan kedaulatan, mengembalikan tanah negara, dan mengembalikan hak rakyat,” tegas mereka.

Adapun tokoh-tokoh yang turut menandatangani pernyataan bersama ini antara lain:

-Ahmad Khozinudin, S.H. – Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat

-Muhammad Sa’id Didu – Pengamat Kebijakan Publik

-Mayjen TNI (Purn) Soenarko – Purnawirawan TNI

-Gufroni, S.H., M.H. – Advokat LBH AP PP Muhammadiyah

-Muhammad Syamsir Jalil, S.H., M.H. – Advokat HAM

-Holid Miqdar – Front Petani dan Nelayan Nasional

-Fajar Gora, S.H., M.H. – Kuasa Hukum Charlie Chandra

-Muhammad Rizki Ramadhan – Aktivis Mahasiswa Banten

Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh pelaku—baik individu, pejabat, maupun korporasi—dapat dimintai pertanggungjawaban hukum secara tuntas.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News