Suasana tegang mewarnai proses eksekusi tanah dan bangunan di Dusun Pule, Desa Bakalan Pule, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, Senin (13/10/2025). Eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lamongan di Jalan Raya Mantup No. 97 KM 6 tersebut sempat berjalan alot lantaran perlawanan dari penghuni rumah, Gholib Wahyu Pramuko, yang akrab disapa Gholip.
Gholip menolak pengosongan rumah dan ruko miliknya karena mengklaim masih ada proses persidangan lain yang sedang berjalan terkait obyek tanah tersebut. Ia juga menunjukkan sejumlah bukti baru (novum), seperti surat keterangan waris, buku nikah, Kartu Keluarga, serta akta kelahiran atas nama Jagat Satria Tatas Perkasa.
“Saya punya bukti baru yang belum dipertimbangkan pengadilan. Masalah ini masih dalam proses sidang lain, tapi rumah saya sudah dieksekusi,” ujar Gholip dengan nada kesal di lokasi.
Namun demikian, pihak PN Lamongan tetap melaksanakan eksekusi pengosongan lahan dan pembongkaran bangunan karena dasar hukumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai putusan perkara nomor 3/Pdt.G/2022/PN Lmg.
Pihak penggugat sekaligus pemohon eksekusi, Fatoni Oktaviyanto Rohman, telah dinyatakan sebagai pemenang perkara. Sementara dalih pihak termohon bahwa tanah seluas 2.816 meter persegi itu masih dalam proses perkara 25/Pdt.Bth/2025/PN Lmg tidak menjadi alasan hukum untuk menunda pelaksanaan eksekusi.
Proses eksekusi berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat gabungan. Kapolsek Tikung AKP Anang Purwo Widodo, SH, memimpin langsung jalannya pengamanan bersama jajaran TNI Koramil Tikung 0812/04 yang dipimpin Kapten Cke Selamet Purwanto. Mereka dibantu personel dari Polres Lamongan, Brimob, Satreskrim, Samapta, Intelkam, Lantas, Polwan, dan Satpol PP.
“Kami mengamankan jalannya eksekusi agar tetap kondusif. Lokasi berada di jalur poros jalan raya, jadi kami pastikan tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” kata AKP Anang Purwo Widodo.
Turut hadir Camat Tikung Sujirman Shaleh, S.E., M.M. beserta jajaran staf kecamatan untuk memantau langsung proses eksekusi agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan standar operasional prosedur (SOP).
Meski sempat diwarnai adu argumen, proses eksekusi akhirnya berjalan lancar hingga bangunan rumah dan toko (ruko) tersebut rata dengan tanah.
Eksekusi ini menjadi pengingat penting bahwa putusan pengadilan yang telah inkracht harus dijalankan, meskipun pihak yang kalah masih berupaya mencari keadilan melalui jalur hukum lain.Pewarta: Hadi Hoy