Eksekusi lahan seluas 2.816 meter persegi di Jalan Raya Mantup No. 97, Dusun Pule, Desa Bakalanpule, Kecamatan Tikung, Lamongan pada Selasa (30/9/2025) sempat diwarnai ketegangan. Pengadilan Negeri (PN) Lamongan tetap melakukan pemasangan papan penetapan sita eksekusi meskipun mendapat perlawanan dari pihak tergugat, Gholip Wahyu Pramuko.
Eksekusi ini merujuk pada putusan PN Lamongan Nomor 3/Pdt.G/2022/PN Lmg tanggal 16 Juni 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun, penggugat menilai langkah PN Lamongan bertentangan dengan Pedoman Eksekusi Mahkamah Agung (MA) yang diterbitkan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA RI pada 12 Februari 2019.
Dalam pedoman tersebut, Bab I angka 23 butir 7 menegaskan bahwa salah satu alasan penangguhan eksekusi adalah apabila objek sengketa masih dalam proses perkara lain. Saat ini, objek yang sama tengah menjalani persidangan baru di PN Lamongan dengan Nomor Pokok Perkara 25/Pdt.Bth/2025/PN Lmg. Gugatan baru itu diajukan dengan bukti-bukti tambahan (novum) yang diduga terkait persoalan penerbitan sertifikat tanah.
Selain itu, penggugat juga mempertanyakan absennya pihak pemohon sita eksekusi dalam pemasangan papan penetapan. Menurutnya, ketidakhadiran pemohon semakin melemahkan legalitas pelaksanaan eksekusi tersebut.
Meski demikian, PN Lamongan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) tetap melaksanakan pemasangan papan sita eksekusi sesuai dengan SOP yang berlaku. Keputusan itu menuai kekecewaan dari pihak penggugat yang berharap agar pengadilan meninjau kembali langkah eksekusi, mengingat perkara sengketa lahan masih berjalan di persidangan.
“Padahal jelas dalam pedoman MA, jika masih ada gugatan lain dengan objek yang sama, maka eksekusi seharusnya ditangguhkan. Kami sangat kecewa,” ujar Gholip dengan nada penuh keberatan.
Kasus ini menambah sorotan terhadap praktik eksekusi tanah di Lamongan yang dinilai kerap menimbulkan ketegangan di lapangan. Pihak penggugat mendesak agar PN Lamongan lebih berhati-hati dalam mengambil langkah hukum demi menjaga marwah peradilan. Pewarta: Hadi Hoy