Solar Subsidi Disedot LSM? Dugaan Kongkalikong SPBU Mantup Lamongan Terkuak

Di bawah langit malam Kamis, 18 September 2025, suasana SPBU 54.622.15 di Jalan Raya Mantup, Kedung Sumber, Lamongan, tampak biasa saja. Namun di balik deru mesin pompa, terendus aroma praktik nakal yang mengancam ketersediaan bahan bakar subsidi. Tim awak media mendapati dua indikasi penyalahgunaan distribusi BBM yang menggelitik nalar: pengisian solar dalam jumlah mencurigakan dan pemakaian surat rekomendasi milik orang lain.

Seorang pria berinisial S, dikenal sebagai aktivis LSM sekaligus pemilik media online, terlihat mengisi solar ke mobil Panther hijau. Bukan sekadar pengisian biasa, ia diduga memindahkan solar ke jeriken besi untuk ditimbun atau dijual kembali. Lebih mengejutkan, surat rekomendasi yang ia bawa bukan atas namanya dan masa aktif KTA LSM-nya pun sudah tak berlaku.

Baca juga:  Di Balik Latihan Dalmas Rayon Polda Jatim di Lamongan: Menyiapkan Bhayangkara Humanis dan Tangguh

Surat rekomendasi yang seharusnya ketat ternyata longgar di lapangan. Padahal, jelas disebutkan: hanya berlaku untuk pemohon sesuai identitas, dilarang dipindahtangankan, dan BBM subsidi tidak boleh dijual kembali.

Mengapa praktik ini bisa berlangsung terang-terangan? Dugaan kuat mengarah pada kolaborasi operator SPBU dan pengawas yang “tutup mata” demi imbalan. Pertamina sejatinya mempekerjakan operator untuk melayani konsumen, bukan untuk menutup mata pada dugaan penyalahgunaan.

Tindakan ini jelas menabrak Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 55 tegas: penyalahgunaan niaga BBM subsidi dapat dipidana enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Selain itu, Perpres 191/2014 menegaskan distribusi BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar harus tepat sasaran. Pelanggaran dapat memicu kelangkaan, antrean panjang, bahkan risiko keselamatan.

Baca juga:  Gudang Bulog Lamongan Diserbu Tikus, LSM Ancam Demo Jika tak Segera Dibenahi!

Sebagian pihak berkilah bahwa SPBU self-service memperbolehkan konsumen mengisi sendiri. Benar, namun hanya untuk memudahkan antrean dengan mekanisme jelas: pembayaran di awal, scan struk, lalu pengisian aman. Bukan untuk memfasilitasi penimbunan BBM bersubsidi.

Penyalahgunaan BBM merugikan negara miliaran rupiah dan memukul masyarakat kecil yang berhak atas subsidi. Pertamina dan aparat penegak hukum memiliki kewenangan memberi sanksi keras, mulai dari surat peringatan hingga pencabutan izin SPBU.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen SPBU 54.622.15 bungkam. Tidak ada klarifikasi, seolah membiarkan opini publik bergulir liar. Padahal, masyarakat berhak tahu siapa yang bermain di balik jeriken-jeriken besi itu. Pewarta: Hadi Hoy

Simak berita dan artikel lainnya di Google News