Diduga Terima Aliran Dana Kuota Haji, Muslim Arbi: KPK Harus Periksa Mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah

Kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru. Pengamat politik dan hukum Muslim Arbi mendesak KPK memeriksa Sunanto, atau yang akrab disapa Cak Nanto, mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah sekaligus eks Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) era Menteri Yaqut Cholil Qoumas.

Menurut Muslim Arbi, posisi Cak Nanto yang pernah menjadi juru bicara Kemenag menempatkannya dekat dengan pusat pengambilan kebijakan haji. “KPK harus menelusuri semua pihak yang memiliki akses informasi soal kuota haji, termasuk Cak Nanto, agar jelas aliran dana ini,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (13/9/2025).

Ia menekankan pentingnya pendekatan follow the money demi mengungkap semua penerima manfaat dari dugaan praktik jual-beli kuota haji.

KPK telah mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan serta pembagian kuota haji 2023–2024. Lembaga antirasuah itu menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang diduga mengalir melalui berbagai rekening, termasuk potensi pencucian uang.

Baca juga:  Pemuda Muhammadiyah: Novel Baswedan akan Mendapat Serangan Terbaru

Langkah ini dilakukan setelah Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR menemukan kejanggalan dalam distribusi tambahan kuota haji sebanyak 20.000 orang. KPK sendiri telah memeriksa sejumlah pejabat Kemenag dan pihak swasta terkait, serta menyita dokumen keuangan penting.

Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi KPK yang menyebut Cak Nanto sebagai pihak yang diperiksa atau tersangka. Pihak Sunanto juga belum memberikan tanggapan terkait desakan pemeriksaan yang berkembang di ruang publik.

Meski desakan pemeriksaan menguat, proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti. KPK memiliki kewenangan penuh menentukan siapa saja yang relevan untuk dimintai keterangan. Dalam pemberitaan, penting membedakan antara dugaan atau tuntutan publik dengan fakta hukum yang telah terverifikasi.

Penyebutan nama seseorang dalam konteks dugaan tidak serta-merta menandakan keterlibatan pidana. Penetapan status hukum hanya dapat diputuskan melalui proses penyidikan yang transparan dan pengadilan.

Baca juga:  Biar Pemanggilan Cak Imin tak Dianggap Politis, Nicho: KPK Harus Periksa Gibran dan Kaesang

Kasus kuota haji memiliki dampak luas karena menyangkut ibadah dan kepercayaan umat. Tekanan publik agar penyidikan tuntas berpotensi memengaruhi stabilitas politik, khususnya menjelang musim haji berikutnya. Pemerintah, Kemenag, dan KPK diharapkan menjaga transparansi agar kepercayaan publik tidak luntur.

Desakan Muslim Arbi agar KPK memeriksa Cak Nanto menambah dinamika penyidikan dugaan korupsi kuota haji. Meski demikian, hingga kini belum ada bukti hukum yang menempatkan Sunanto sebagai pihak terperiksa atau tersangka. Semua pihak menantikan langkah resmi KPK dan hasil kerja sama dengan PPATK untuk mengungkap aliran dana secara menyeluruh.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dalam pengelolaan ibadah haji, sekaligus uji kredibilitas lembaga hukum Indonesia dalam menuntaskan perkara yang menyangkut kepentingan jutaan jemaah.

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News