Perkembangan mengejutkan datang dari kasus gugatan perdata 456 PN Jakarta Pusat yang sempat ramai diperbincangkan publik terkait tuduhan ijazah Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang mengerat nama Prof.Paiman Raharjo sebagai pembuat ijasah Jokowi di pasar pramuka.
Prof. Paiman Raharjo, hari ini 10 September 2025 resmi mencabut gugatan perdata terhadap Roy Suryo Cs yang sebelumnya terdaftar dengan nomor perkara 456 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keputusan pencabutan gugatan tersebut disampaikan langsung oleh Prof. Paiman pada Selasa, 10 September 2025. Menurutnya, langkah ini diambil setelah adanya sidang mediasi dan adanya permohonan maaf dari beberapa tergugat.
“Saya ingin fokus pada gugatan pidana saja, karena sejumlah lembaga otoritas penerbit ijasah Joko Widodo dalam hal ini UGM telah mengakui bahwa Jokowi kuliah, jokowi lulus dan ijasah jokowi asli dikeluarkan oleh Fakultas Kehutan UGM. Di samping itu lembaga negara lainnya seperti KPUD Surakarta, KPUD DKI Jakarta, KPU Pusat telah memverifikasi ijasah jokowi saat dijadikan syarat maju di pilkot Surakarta, pilgub dki, dan Pilpres 2014 dan 2019 dinyatakan valid dan asli oleh UGM,” ungkap Prof Paiman, Rabu (10/9/2025).
Selain itu, kata Prof Paiman Bareskim Mabes Polri melalui uji laboratorium forensik bahwa ijasah Jokowi asli dan Bareskim Polri telah menghentikan atau SP3 atas aduan masyarakat terkait ijasah palsu Jokowi.
“Dengan fakta dan bukti di atas, saya ingin fokus ke perkara pidana Roy Suryo cs, karena sebenarnya tujuan di perdata sama yaitu memohon kepada PN Jakarta menetapkan mereka bersalah dan melakukan perbuatan melawan hukum, jadi intinya sama tujuan saya, sehingga yang perdata saya cabut agar saya fokus satu perkara saja yaitu dalam perkara pidananya,” tegasnya.
Perlu diketahui bahwa perkara perdata 456/PN Jakpus, Prof. Paiman menggugat Roy Suryo Cs dengan tuntutan utama:
-Menetapkan Roy Suryo Cs bersalah dan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
-Memulihkan nama baik Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo dan Prof. Paiman Raharjo yang dituduh mencetak ijazah Jokowi di Pasar Pramuka.
-Sedangkan tuntutan tambahan adalah menuntut ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.
Namun seluruh tuntutan tersebut resmi dicabut pada tanggal 10 September. 2025, agar bisa fokus perkara pidananya di Polda Metro Jaya. “Jika perkara yang diajukan Bapak Jokowi lebih cepat prosesnya dan ada penetapan tersangka, saya akan mempertimbangkan mencabut perkara pidananya, agar polisi lebih focus memprosesnya,” ujar Prof Paiman.
Dalam pernyataannya, Prof. Paiman berharap pencabutan gugatan ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk menghentikan polemik terkait keaslian ijazah Jokowi. Ia juga mengajak publik agar lebih bijak menyaring informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak berdasar.
“Cukup sudah polemik ini. Negara kita tidak boleh terus-terusan terpecah hanya karena fitnah yang tidak jelas. Mari kita bersama-sama menjaga marwah bangsa dengan menghormati fakta hukum dan kebenaran,” ujarnya.
Dengan resmi dicabutnya perkara perdata 456/PN Jakpus, maka sengketa hukum antara Prof. Paiman Raharjo dan Roy Suryo Cs terkait isu ijazah palsu Jokowi secara otomatis tidak lagi bergulir di meja hijau. Meski begitu, langkah Prof. Paiman ini juga dinilai publik sebagai bentuk kelapangan hati sekaligus penegasan bahwa isu ijazah palsu Jokowi sudah final, sah, dan tidak terbantahkan lagi.