SPBU Plaosan Lamongan Diduga Abaikan Aturan, Layani Pembelian BBM Pakai Jerigen Plastik

SPBU 54.622.09 di Jalan Raya Bulu Trate Babat, Desa Plaosan, kembali disorot usai kedapatan melayani pembelian BBM dengan jerigen plastik bekas air mineral, Jumat (29/8/2025) pukul 08.20 WIB.

Padahal, penggunaan jerigen plastik untuk BBM jelas dilarang Pertamina karena berisiko besar memicu kebakaran akibat listrik statis, serta rawan bocor karena materialnya tidak sesuai. Aturan hanya membolehkan jerigen logam atau plastik khusus dengan spesifikasi tertentu.

Pertamina sendiri telah menetapkan sanksi tegas bagi pelanggaran, mulai dari penutupan operasional SPBU, penghentian suplai BBM, hingga jerat pidana bagi pelaku penimbunan sesuai UU Migas No. 22/2001 jo. UU Cipta Kerja 2020 dan Perpres 191/2014.

Ironisnya, meski aturan jelas, pengawas lapangan SPBU Plaosan diduga membiarkan operator berinisial B melayani pembeli tersebut. Publik pun menduga ada “pembiaran” karena SPBU ini termasuk jaringan tertentu di Lamongan.

Masyarakat mendesak Pertamina Regional V Surabaya serta aparat penegak hukum dari Polsek Babat hingga Polres Lamongan untuk turun tangan. Ketegasan dibutuhkan agar kasus serupa tidak berulang dan potensi kebakaran di SPBU bisa dicegah.pewarta Hadi Hoy

Simak berita dan artikel lainnya di Google News