Potensi Kerugian Rp27,8 Triliun, CBA: Indosat dan Tri Diduga Mainkan Aktivasi IMEI Ilegal

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menyelidiki dugaan praktik ilegal yang melibatkan dua operator telekomunikasi besar, Indosat dan Tri. Kedua perusahaan tersebut disebut-sebut terlibat dalam skema aktivasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal dengan memanfaatkan data pribadi turis asing.

Menurut Uchok, praktik ini dilakukan dengan cara mengaktifkan IMEI ponsel ilegal melalui data paspor dan nomor SIM card yang diperoleh dari turis asing saat membeli kartu di bandara maupun konter resmi. “Aktivasi IMEI ilegal ini dipatok dengan harga jauh lebih murah dibanding tarif resmi, hanya sekitar Rp100 ribu – Rp120 ribu per perangkat,” ujar Uchok dalam keterangannya, Kamis (28/8).

Berdasarkan perhitungan CBA, dengan jumlah kunjungan turis tahun 2024, potensi transaksi dari skema ini bisa mencapai Rp1,6 triliun per tahun. Namun, kerugian negara jauh lebih besar. “Potensi kerugian sekitar Rp27,8 triliun jika kita menghitung dari biaya resmi pendaftaran IMEI iPhone 15 126 GB yang mencapai Rp1,5 juta bagi turis dengan NPWP, dan Rp2 juta lebih bagi turis yang tidak memiliki NPWP,” jelasnya.

Baca juga:  Pesta Kepiting dan Skandal Dispora Bekasi: CBA Desak Kejagung Ambil Alih, Walikota Diduga Terlibat

Sejak 2020, pemerintah telah mewajibkan semua perangkat ponsel yang beroperasi di Indonesia memiliki IMEI resmi. Bagi turis asing, diberikan kelonggaran pendaftaran IMEI sementara selama 90 hari. Namun, celah regulasi ini diduga dimanfaatkan oknum yang bekerja sama dengan operator telekomunikasi untuk mengaktifkan ponsel hasil penyelundupan.

Uchok menambahkan, praktik ini terjadi secara masif di berbagai kota besar seperti Jakarta, Bali, Pekanbaru, Bandung, hingga Batam. “Ribuan ponsel dapat diaktifkan hanya dalam hitungan jam. Ini jelas merugikan negara dan melanggar aturan,” tegasnya.

Selain merugikan negara, CBA menilai praktik ini juga melanggar sejumlah undang-undang, termasuk UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), UU Telekomunikasi, UU ITE, serta UU Perpajakan dan Kepabeanan. Konsumen pun ikut menjadi korban. Turis asing terjebak dalam penyalahgunaan identitas mereka, sementara pembeli lokal berisiko kehilangan fungsi ponsel jika IMEI mereka sewaktu-waktu diblokir.

Baca juga:  GSBK dan CBA Desak Kejagung Usut Dugaan Korupsi Proyek Dermaga Teluk Sulaiman Berau Senilai Rp52,3 Miliar

CBA pun meminta Kejaksaan Agung untuk turun tangan mengusut dugaan keterlibatan Indosat dan Tri dalam kasus ini. “Kejaksaan harus segera membuka penyelidikan, karena ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi sudah menyangkut potensi tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan data pribadi turis asing,” pungkas Uchok.

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News