Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Propam Mabes Polri segera menangkap dan memproses hukum personel Brimob yang menabrak serta melindas seorang pengendara ojek online (Ojol) bernama Moh. Umar Aminudin saat terjadi aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan bahwa tindakan aparat tersebut merupakan bentuk pelanggaran pidana penganiayaan sekaligus pelanggaran prosedur dalam pengamanan obyek vital negara.
“Personel Brimob itu jelas melakukan kesalahan prosedur. Prinsip pengamanan objek vital adalah memastikan keamanan gedung serta personel yang ada di dalamnya. Pengejaran hingga melindas pengemudi ojek online, yang jelas tidak membahayakan petugas maupun gedung DPR RI, adalah pelanggaran serius,” tegas Sugeng dalam siaran pers, Kamis (28/8/2025).
Menurut IPW, saat obyek vital sudah aman, maka tujuan pengamanan sejatinya telah tercapai. Tindakan rantis Brimob yang mendorong massa secara membabi buta bahkan masuk dalam kerumunan aksi justru memperbesar potensi bahaya, baik bagi aparat sendiri maupun masyarakat sipil.
“Rantis seharusnya berjarak dari massa untuk menjaga kontrol pergerakan. Jika masuk dalam kerumunan, itu bisa menimbulkan blind spot dan mengancam keselamatan personel maupun warga,” jelas Sugeng.
IPW menilai pergerakan rantis yang melindas pengemudi Ojol terbukti tidak dalam kendali komando lapangan. Video yang beredar menunjukkan rantis tersebut bergerak sendiri, bahkan sempat melarikan diri dari kejaran massa, yang menurut IPW sangat berisiko menimbulkan korban lain.
Karena itu, IPW menuntut agar Propam Mabes Polri tidak hanya melakukan pemeriksaan etik, tetapi juga menindak secara pidana.
“IPW mendesak Propam Mabes Polri menangkap personel Brimob yang brutal tersebut dan memproses secara kode etik serta hukum pidana,” kata Sugeng.
Selain itu, IPW mendorong agar Polri melakukan evaluasi menyeluruh atas prosedur pengamanan obyek vital seperti DPR RI. Evaluasi tersebut penting dilakukan untuk mencegah terulangnya tindakan eksesif yang berujung pada korban luka bahkan kematian.
“Harus dicegah jatuhnya korban jiwa masyarakat sipil akibat ekses kekerasan aparat. Jika ini dibiarkan, kemarahan publik kepada pemerintah dan kepolisian hanya akan semakin membesar,” pungkas Sugeng.