Polemik soal keberadaan organisasi Pemuda Panca Marga (PPM) kembali mendapat penegasan dari kalangan praktisi hukum. Presiden Direktur LBH Yudha Putra, Eben Ezer M. Sinaga, SE., SH, memastikan bahwa PPM tidak pernah pecah dan secara sah masih berada di bawah kepemimpinan Ketua Umum Berto Izaak Doko, SH.
Dalam pernyataannya di kantor LBH Yudha Putra, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (16/8/2025), Eben yang didampingi Bendahara Zain Amru Ritonga, SH., MH dan Paralegal Elsyahri Ramadhan, menegaskan bahwa fakta hukum mengenai PPM sudah jelas dan diakui negara.
“Secara hukum, tidak ada istilah PPM pecah. Negara melalui Surat Kemenkumham tahun 2024 telah mengesahkan keberadaan organisasi Pemuda Panca Marga Legiun Veteran Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Bung Berto Izaak Doko, tidak ada yang lain,” tegas Eben.
Ia menambahkan, seluruh atribut PPM—mulai dari logo, simbol, baret, hingga desain seragam loreng—sudah resmi didaftarkan oleh Ketum PPM LVRI Berto Izaak Doko dan mendapat pengakuan negara sebagai hak cipta. Dengan demikian, penggunaan atribut PPM oleh pihak di luar anggota resmi PPM LVRI dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Lebih jauh, Eben menyerukan agar semua pihak kembali ke jati diri PPM yang dilahirkan oleh Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI).
“PPM tidak pernah pecah, tetap utuh dan sah secara konstitusional di bawah kepemimpinan Bung Berto Izaak Doko. Jadi, tidak ada istilah rekonsiliasi. Kalau masih ada pihak yang mempersoalkan, berarti mereka sudah tidak taat pada konstitusi PPM dan akan berhadapan dengan konsekuensi hukum. Jangan mencari pembenaran, carilah kebenaran,” tandasnya.