Prof Paiman Raharjo yang merupakan pihak penggugat atas wanprestasi yang dilakukan oleh Yayasan Moestopo, sehingga Paiman Raharjo melakukan gugatan di PN Jakarta Pusat dan menang melawan Yayasan Moestopo dan Hermanto
Prof. Paiman Raharjo, mantan Rektor Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), menyampaikan kabar putusan gugatan perdata yang diajukannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melawan Yayasan Moestopo dan Hermanto. Dalam putusan tersebut disebutkan : 1) mengabulkan sebagian dari penggugat
2) Akte perjanjian sah dan mengikat
3) Para tergugat sah melakukan wanprestasi/ingkar janji
4) memerintahkan para tergugat membayar Rp 20 miliar kepada penggugat sejak keputusan tetap dan jika terjadi keterlambatan dikenakan bunga 6 persen. Sementara Yayasan Moestopo dan Hermanto melakukan banding atas putusan tersebut.
Prof. Paiman yang didampingi kuasa hukumnya menuturkan, bahwa permasalahan ini berawal dari penugasan yang diberikan Yayasan kepadanya pada tahun 2021 untuk menyelesaikan sengketa internal Moestopo. Saat itu, yayasan sedang menghadapi gugatan dari adik-adik Hermanto sejak tahun 2013 dan bahkan diblokir oleh Kementerian Hukum dan HAM
“Sejak tahun 2019 saat terjadi demo besar besaran dari mahasiswa hingga 2021 saya berjuang menyelesaikan masalah besar ini, hingga berhasil menuntaskan semua proses hukum sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung,” ujar Prof. Paiman dalam pernyataan kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).
Atas keberhasilan itu, terjadi kesepakatan tertulis yang menyatakan Prof. Paiman akan menjabat sebagai rektor selama 10 tahun, mulai 2022 hingga 2032. Perjanjian tersebut juga mencantumkan klausul bahwa jika pihak Yayasan dan Hermanto mengingkari janji, maka Prof. Paiman berhak menerima ganti rugi langsung sebesar Rp500 miliar dibayarkan setelah 7 hari pemberitahuan.
Namun, baru satu tahun menjabat sebagai rektor, Prof. Paiman mengaku sudah dua kali diberhentikan secara sepihak oleh Yayasan Moestopo. Menurutnya, tindakan tersebut jelas melanggar perjanjian yang telah disepakati dan statuta UPDM (B).
Karena janji tersebut tidak dipenuhi, Prof. Paiman menggugat ke PN Jakarta Pusat dan kini memenangi perkara tersebut. “Jika putusan ini inkrah atau saya menang hingga MA, hasil kemenangan ini akan saya serahkan kepada lima cucu Prof. Moestopo yang saat ini didepak dari yayasan oleh Hermanto, karena 5 cucu moestopo tersebut secara sah berhak menyelamatkan UPDM,” tegasnya.
Prof. Paiman menutup pernyataannya dengan ucapan terima kasih atas doa dan dukungan dari seluruh pihak, khususnya para alumni Moestopo, agar Moestopo ke depan dapat diselamatkan dan Moestopo tetap berdiri sebagai universitas yang dibanggakan.