Kecelakaan Kerja di PT Han Jaya Perkasa Lamongan: Jari Putus, Hak Pekerja Terabaikan

Kecelakaan kerja kembali terjadi di PT Han Jaya Perkasa, perusahaan produksi wastafel yang berlokasi di Raya Daendles KM 82,3, Wedung, Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Peristiwa nahas itu menimpa Sadat (26), warga Dusun Cumpleng, Desa Brengkok, pada 4 April 2025 lalu saat ia mengoperasikan mesin press hidrolik di pabrik tersebut.

Akibat insiden tersebut, beberapa jari tangan Sadat putus. Dugaan sementara, kecelakaan dipicu kelalaian perusahaan dalam penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Meski korban mengalami luka berat, pihak perusahaan disebut hanya menanggung biaya pengobatan tanpa memberikan santunan atau kompensasi lain yang menjadi hak pekerja sebagaimana diatur undang-undang.

Baca juga:  Pegawai Desa Mantup Lamongan Halangi Tugas Wartawan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan:

-Perawatan dan pengobatan hingga sembuh total, termasuk biaya rumah sakit dan tindakan medis.

-Santunan upah selama tidak dapat bekerja.

-Santunan cacat sesuai persentase kecacatan, masa kerja, dan upah.

-Rehabilitasi dan pelatihan kerja ulang jika diperlukan.

-Perlindungan dari PHK hingga ada kepastian kesembuhan.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, PT Han Jaya Perkasa belum memenuhi kewajiban tersebut. Korban yang masih mengalami trauma menolak kembali bekerja karena menilai lingkungan kerja tidak aman, meski telah dipanggil oleh pihak perusahaan.

Baca juga:  Koramil Bluluk Lamongan Batu Renovasi Rumah Warga Miskin

Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa penerapan K3 di sejumlah pabrik masih jauh dari memadai. Kecelakaan kerja bukan hanya persoalan individu, tetapi potret lemahnya perlindungan hak pekerja. Perlindungan ini seharusnya menjadi prioritas semua pihak untuk mencegah tragedi serupa terulang di masa depan. Pewarta: Hadi Hoy

Simak berita dan artikel lainnya di Google News