Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia kembali mengguncang Pemerintah Daerah (Pemda) Garut. Dalam laporan hasil pemeriksaan tahun 2024, BPK mengungkapkan adanya penyertaan modal oleh Pemda Garut senilai total Rp11,59 miliar kepada dua entitas, yaitu PT BPR BIJ dan PT LKM, yang dinilai melanggar ketentuan dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Dalam rincian temuan tersebut, BPK menyebutkan bahwa Pemda Garut telah memberikan penyertaan modal sebesar Rp9,84 miliar kepada PT BPR Bina Insan Jawa (BIJ) yang saat itu berada dalam kondisi keuangan yang buruk. Bahkan, berdasarkan model penilaian Z-scoring yang digunakan BPK, PT BPR BIJ dinilai berada dalam posisi “di ambang kebangkrutan”. Tak hanya itu, nilai penyertaan modal yang diberikan disebut melebihi batas yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda).
Sementara itu, penyertaan modal kepada PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sebesar Rp1,75 miliar juga disorot karena dilakukan tanpa melalui analisis kelayakan investasi. Padahal, audit keuangan menunjukkan bahwa PT LKM juga tidak dalam kondisi keuangan yang stabil, sehingga kebijakan tersebut berisiko tinggi menimbulkan kerugian finansial daerah.
Merespons laporan BPK tersebut, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam kebijakan penyertaan modal oleh Pemda Garut.
“Penyertaan modal yang diberikan tanpa memperhatikan kondisi perusahaan yang sedang di ambang kebangkrutan jelas melanggar prinsip kehati-hatian dan peraturan yang ada. Selain itu, hal ini berpotensi merugikan keuangan negara sekitar Rp9,8 miliar. Kejati Jawa Barat harus segera melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka jika terbukti ada pelanggaran hukum,” ujar Uchok kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).
Uchok juga menyoroti kemungkinan adanya unsur korupsi atau pencucian uang dalam kebijakan ini. Menurutnya, keputusan untuk menyuntik modal ke perusahaan bermasalah tanpa dasar analisis kelayakan yang jelas menunjukkan indikasi kuat adanya penyalahgunaan kewenangan.
Temuan BPK ini telah disertai dengan bukti-bukti pendukung yang cukup komprehensif, mulai dari hasil audit internal, laporan keuangan perusahaan, hingga data analitik kelayakan usaha. Diharapkan Kejati Jawa Barat segera menindaklanjuti temuan ini dengan penyelidikan yang menyeluruh untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Garut belum memberikan keterangan resmi terkait temuan BPK tersebut. Publik kini menanti sikap tegas penegak hukum agar potensi kerugian daerah tidak terus berlarut-larut dan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola keuangan daerah dapat dipulihkan.