Nasib tragis menimpa Cahyono, seorang warga miskin asal Dusun Moro, Desa Moronyamplung, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan. Ia bersama keluarganya diduga menjadi korban perampasan hak atas tanah, rumah, dan pekarangan miliknya oleh pihak lain yang diduga adalah seorang Warga Negara Asing (WNA) bernama Feng Yuqiang.
Ironisnya, peralihan kepemilikan tanah tersebut terjadi saat Cahyono sedang menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan atas tuduhan pencurian. Tanah yang sebelumnya dibeli Cahyono sebagai bentuk investasi, justru berpindah kepemilikan secara tidak wajar dan tanpa sepengetahuan keluarganya.
Dalam proses penyelidikan, ditemukan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan, termasuk tanda tangan Cahyono dan para saksi dalam dokumen perubahan sertifikat tanah. “Kami menemukan bahwa tanda tangan saya dan saksi-saksi dipalsukan. Ini merupakan penipuan dalam bentuk perampasan yang sangat merugikan kami sekeluarga,” ujar Cahyono dengan nada getir, Selasa (29/7/2025).
Dalam kondisi ekonomi yang serba kekurangan, Cahyono berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan.
Kuasa hukum keluarga Cahyono menilai kasus ini bukan hanya soal sengketa tanah, tetapi menyangkut perlindungan hak-hak warga negara Indonesia dari praktik-praktik ilegal oleh pihak asing. “Kami mendesak aparat hukum untuk bertindak adil dan transparan, serta melindungi hak-hak WNI dari tindakan perampasan yang tidak berdasar, apalagi jika korbannya adalah rakyat kecil,” tegas kuasa hukum.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut potensi pelanggaran hukum oleh pihak asing terhadap warga lokal yang lemah secara sosial dan ekonomi. Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pemalsuan dokumen dan perampasan hak tersebut. Pewarta: Hadi Hoy