Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di jalan raya Mantup kilometer 14, tepatnya di Desa Pelang, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, tengah menjadi sorotan. Investigasi tim media menemukan indikasi pelanggaran serius terhadap standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di lokasi proyek tersebut.
Pantauan langsung di lapangan menunjukkan para pekerja menjalankan aktivitas pembangunan tanpa perlengkapan keselamatan standar. Tidak terlihat helm, rompi, sarung tangan, masker, ataupun pendampingan prosedur darurat di sekitar lokasi kerja. Ironisnya, proyek ini berada di bawah tanggung jawab seorang pemborong berinisial “M” yang justru terkesan abai terhadap keselamatan para buruhnya.
Salah satu pekerja yang berhasil diwawancarai mengaku tidak tahu-menahu tentang aturan K3.
“Saya tidak tahu apa-apa mas soal proyek ini, kami hanya kerja. Kalau soal itu, langsung ke pemborong saja,” ujarnya, Kamis (24/7/2025).
Pernyataan ini mengindikasikan minimnya informasi, pelatihan, dan perlindungan yang diberikan kepada para pekerja, bertentangan dengan kewajiban hukum yang semestinya dipatuhi pemborong proyek.
Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Pasal 3 secara tegas mewajibkan setiap pemimpin proyek untuk menyediakan perlengkapan dan pengawasan keselamatan. Kewajiban ini diperkuat dalam Pasal 8 dan Pasal 9 yang menyebutkan tentang penyediaan pelatihan serta pengawasan langsung di lokasi kerja.
Tak hanya itu, pelanggaran ini juga berpotensi menjerat pelaku ke ranah pidana sesuai Pasal 186 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa:
Barang siapa melanggar ketentuan keselamatan kerja, dapat dikenai sanksi pidana penjara 1 bulan hingga 4 tahun dan/atau denda Rp10 juta hingga Rp400 juta.
Dengan tidak adanya pelatihan dan pendampingan K3, proyek TPT ini secara nyata mempertaruhkan nyawa pekerja setiap harinya. Hal ini tidak hanya mencerminkan buruknya manajemen proyek, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran hak dasar para pekerja.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemborong “M”. Pemerintah daerah dan dinas terkait diharapkan segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini dan memberikan sanksi tegas jika terbukti lalai. (Hadi Hoy)





