Tiga nyawa melayang dalam sebuah pesta pernikahan yang semestinya menjadi momen bahagia. Tragedi tersebut terjadi di acara pernikahan anak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang digelar megah di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, akhir pekan lalu. Peristiwa ini memunculkan kecaman dan desakan dari publik, termasuk dari kalangan praktisi hukum.
Salah satu suara paling keras datang dari Damai Hari Lubis, seorang praktisi hukum yang menilai bahwa Gubernur Dedi Mulyadi harus bertanggung jawab secara pidana atas insiden tersebut. Menurut Damai, Dedi patut diduga lalai dan bisa dijerat dengan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Gubernur Dedi sebagai penyelenggara atau penanggung jawab utama acara memiliki tanggung jawab hukum atas keselamatan tamu undangan dan seluruh elemen acara. Bila kelalaian tersebut menyebabkan hilangnya nyawa, maka itu sudah masuk ranah pidana,” ujar Damai Hari Lubis dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/7).
Bunyi Pasal 359 KUHP:
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Dengan dasar pasal tersebut, Damai menegaskan bahwa kelalaian yang menyebabkan kematian tidak bisa ditoleransi, apalagi jika dilakukan oleh pejabat tinggi negara. Ia juga menyinggung pentingnya keadilan yang tidak pandang bulu, meski pelaku adalah seorang gubernur.
Damai Hari Lubis mempertanyakan izin keramaian dan standar keamanan yang digunakan dalam pelaksanaan acara tersebut.
“Apakah semua prosedur keamanan sudah dijalankan? Apakah ada audit struktural terhadap panggung? Hal-hal ini yang harus diusut tuntas,” tegas Damai.
Dia juga menegaskan bahwa dalam hukum pidana, pejabat publik tidak kebal hukum. “Siapapun yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, harus dimintai pertanggungjawaban. Ini bukan soal jabatan, tapi soal hukum dan keadilan,” katanya.
Ia juga menilai ada unsur pidana dalam kejadian ini. “Kalau memang terbukti ada kelalaian dalam perencanaan, pemilihan vendor, atau pengawasan teknis, maka pihak yang punya kewenangan bisa dipidana,” ujarnya.
Damai menyebut bahwa aparat penegak hukum harus bertindak transparan dan profesional dalam menuntaskan kasus ini agar kepercayaan publik terhadap hukum tidak runtuh.