CBA Desak KPK Usut Dugaan Rekayasa Tender Optimalisasi Website Kemenparekraf

Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan mengusut dugaan rekayasa dalam proses tender ulang “Optimalisasi Konten Situs Web Promosi Deputi Pemasaran” di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tahun anggaran 2025 yang bernilai Rp6,35 miliar.

Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, mengungkapkan bahwa proses tender ini patut dicurigai karena terdapat sejumlah kejanggalan yang mencederai prinsip dasar pengadaan yang seharusnya adil, transparan, dan kompetitif.

“Awalnya tender ini dinyatakan gagal karena tidak ada peserta yang memenuhi syarat. Namun, pada tender ulang, justru Verse Digital Indonesia ditetapkan sebagai pemenang, padahal perusahaan ini sebelumnya telah dinyatakan gugur,” ungkap Jajang dalam pernyataan resminya, Rabu (9/7/2025).

Lebih lanjut, Jajang menjelaskan bahwa Verse Digital Indonesia pada tender pertama menggunakan skema Kerja Sama Operasi (KSO) dengan perusahaan berkualifikasi non-kecil. Padahal, paket pengadaan ini secara jelas diperuntukkan bagi usaha kecil, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam tender ulang, dari 29 peserta yang ikut serta, hanya Verse Digital Indonesia yang dinyatakan lolos evaluasi. CBA menilai, proses penilaian teknis yang diterapkan sangat ketat, subyektif, dan terkesan dibuat-buat. Beberapa indikator yang digunakan dalam evaluasi disebut terlalu teknis dan tidak substantif, seperti posisi logo dalam desain, detail konfigurasi IP address, serta pemakaian Content Management System (CMS) open source yang dinilai “tidak sesuai”.

Baca juga:  Kasus Suap Haji Robert Kembali Disorot, CBA Desak KPK Percepat Penanganan

“Sebaliknya, peserta lain digugurkan secara massal dengan alasan administratif yang debatable dan tidak proporsional. Ini menandakan adanya kecenderungan pengaturan pemenang, dengan skenario tender gagal → tender ulang → hanya satu peserta lolos,” tegas Jajang.

Menurut CBA, situasi ini berpotensi menutup ruang persaingan yang sehat dan menjadikan pengadaan sebagai sarana pengamanan proyek bagi pihak tertentu. Jika benar Verse Digital Indonesia tetap menggunakan KSO dengan perusahaan non-kecil, maka hal itu merupakan pelanggaran serius.

CBA secara tegas menyatakan bahwa pengadaan senilai miliaran rupiah ini bukan semata-mata persoalan administrasi atau teknis, tetapi berpotensi sebagai tindak pidana korupsi melalui praktik bid rigging atau pengaturan tender.

“Potensi kerugian negara muncul akibat tertutupnya peluang negosiasi harga yang kompetitif serta matinya akses penyedia sah lainnya,” kata Jajang.

Baca juga:  Skandal Lelang Pelabuhan Carocok Painan Memanas, CBA Ungkap Bukti: Perusahaan Pemenang 'Siluman'

Atas dasar tersebut, CBA mengajukan tiga tuntutan konkret:

-KPK segera menyelidiki proses tender ini secara menyeluruh untuk memastikan tidak terjadi praktik korupsi.

-Inspektorat Kemenparekraf diminta melakukan audit investigatif terhadap seluruh rangkaian proses pengadaan.

-Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) harus mengaudit dan mengevaluasi proses tersebut guna mencegah terulangnya praktik serupa, baik di Kemenparekraf maupun di instansi pemerintah lainnya.

CBA mengingatkan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai hukum. Bukan menjadi arena bancakan segelintir pihak yang menghalalkan segala cara demi mengamankan proyek bagi kolega atau mitra bisnis tertentu.

“Kalau dibiarkan, ini akan jadi preseden buruk dalam tata kelola pengadaan. Harus dihentikan sekarang juga,” pungkas Jajang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kemenparekraf maupun Verse Digital Indonesia belum memberikan keterangan resmi atas dugaan yang dilontarkan oleh CBA.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News