GEMA PEKA Minta Presiden Prabowo, Wakil Ketua DPR, Ketua Komisi III DPR dan Kapolri untuk Tuntaskan Kasus Fuad Plered

Gerakan Masyarakat Pelindung Kebhinekaan (GEMA PEKA) secara resmi mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit, mendesak penuntasan kasus Muhammad Fuad Riyadi alias Gus Fuad Plered. Pria yang selalu berpenampilan botak itu dinilai telah menghina ulama besar pendiri Al Khairaat, Habib Idrus Bin Salim Al-Jufri atau Guru Tua, dengan ujaran bernada kebencian.

Dalam surat bernomor 003/SPM/GEMA-PEKA/IV/2025 tertanggal 9 April 2025, Sekretaris Jenderal GEMA PEKA, Aziz Yanuar, menyampaikan keprihatinan mendalam atas pernyataan Gus Fuad Plered yang diduga melontarkan umpatan “monyet” terhadap Guru Tua. Fuad berdalih bahwa istilah tersebut merujuk pada tafsir Surat Al-Baqarah ayat 65, namun GEMA PEKA menilai penggunaan ayat tersebut secara keliru dan manipulatif.

“Pernyataan tersebut jelas-jelas menyakiti umat Islam, merusak ukhuwah, dan berpotensi memecah belah kerukunan antarumat,” ujar Aziz Yanuar, Rabu (9/4/2025).

GEMA PEKA menyebut pernyataan Fuad Riyadi bukan hanya menodai ajaran Islam, tetapi juga menjadi ancaman bagi persatuan bangsa Indonesia. Mereka juga menyebut bahwa Fuad pernah dilaporkan atas ujaran provokatif dan diskriminatif sebelumnya, termasuk ancaman sweeping terhadap warga keturunan Arab Yaman di Indonesia.

Kasus Fuad Plered dilaporkan ke beberapa instansi kepolisian, antara lain:

Polda Sulawesi Tengah melalui STPL Nomor STPU/129/III/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus tertanggal 25 Maret 2025, dengan pelapor Hermanto, S.Ag., M.Si;

Polda Kalimantan Utara melalui STTLPM/40/III/2025/SPKT tertanggal 29 Maret 2025, dengan pelapor Asnawi Arbain, M.Hum;

Serta laporan sebelumnya ke Bareskrim Mabes Polri pada 14 Juni 2024, yang telah ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 29 Juli 2024.

GEMA PEKA menilai bahwa tindakan Fuad Riyadi secara berulang kali menunjukkan unsur kebencian berbasis etnis dan agama, sehingga perlu mendapat perhatian serius dari negara.

“Sebagai bentuk perlindungan hukum dan demi menjaga persatuan serta supremasi hukum, kami meminta, Presiden Prabowo, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mendorong proses hukum terhadap saudara Fuad Riyadi,” demikian isi surat GEMA PEKA.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada pihak pers sebagai bagian dari keterbukaan publik dan dokumentasi.

GEMA PEKA menutup suratnya dengan harapan agar bangsa Indonesia tetap rukun, damai, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebhinekaan sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan UUD 1945.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News