Probolinggo, Sebanyak 5 karyawan tidak diperbolehkan pulang setelah jam kerja dengan tidak menyampaikan alasan tidak diperbolehkan pulang karena apa. Sebelumnya internal PT. Sungai Budi yang beralamat di Asembakor Kraksaan Probolinggo melakukan audit internal. Puncaknya pada bulan Februari 2025 telah ditemukan kerugian sejumlah sekitar 300 juta lebih dari selisih stok barang yang ada di Gudang Bahan Makanan ini. (18/3)
“Iya pak. Waktu itu saya sebagai Kepala Gudang sama sekali tidak ada uang yang saya gunakan untuk kepentingan pribadi hanya saya gunakan untuk perputaran dari stok stok yang kurang saat itu dan nilainya hanya 40 juta,” ujar Imam Hazis Mustakim yang juga telah dilaporkan di Polres Probolinggo oleh perusahaan.
Sementara itu Kuasa Hukum dari terlapor Nihrul Bahi Alhaidar, SH mengatakan bahwa tindakan kesewenangan Perusahaan adalah bentuk dari Arogansi. Ini melanggar HAM. “Alhamdulillah setelah kita dampingi Klien kami Mas Imam langsung kami antar pulang ke rumah dan berkumpul dengan keluarga setelah dari polres Probolinggo. (18/3). Silahkan kalau emang ada dugaan tindak pidana proses. Tapi jangan sampai Hak karyawan untuk berkumpul dengan keluarga di tahan juga. Bayangkan 1 bulan sama perusahaan tidak boleh pulang apalagi gaji bulan kemarin juga tidak di kasih. Selain itu makan dan minum oleh perusahaan juga tidak diberikan. Sehingga saat ramadhan Sahur dan Buka makan dan minum diantar keluarga ke perusahaan. Ini bukan Penjara, ini cermin kolonialisme masih ada dalam perusahaan. Kami akan laporkan ke kementrian HAM.” tandasnya.
Selain itu Kuasa Hukum yang akrab di panggil Gus Irul juga telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Probolinggo dan melalui pertemuannya disampaikan oleh Bapak I Nengah Mangku bahwa Perusahaan tersebut secara legalitas belum ada dalam data Disnaker. Walaupun cabang atau sub dari pusat seharusnya tetap melakukan penyelesaian administrasi sebagai legal formal perusahaan masuk dalam wilayah tersebut.
Dalam upaya hukum yang lainnya terlapor dengan didampingi kuasa hukumnya juga sudah melaporkan perihal ini ke Polres Probolinggo yang suratnya juga diteruskan ke Polda Jatim dimana sebelumnya melalui SPKT menolak laporan karena menurutnya tidak memenuhi unsur pidana. “Padahal secara Jelas ada perbuatan Persekusi yang dilakukan Oknum dalam perusahaan tersebut dengan menahan 5 orang pekerja dalam perusahaan. Oleh karena itu kami pun berkirim surat dan kita tunggu selanjutnya nanti.” tambahnya.
Sementara itu sikap optimis ditunjukkan oleh Tim Hukum Haidar and Partners bahwa Negara harus hadir disaat warga negara dalam diinjak hak haknya. “Ini negara hukum tindakan semena mena tidak akan pernah di benarkan. Agar tercipta keadilan maka saya yakin Aparat Penegak Hukum dan semua pihak akan bisa menempatkan porsinya sesuai dengan prinsip Keadilan.” tutupnya.