Website Desa Sumberdadi tak Update, Aktivis Lamongan: Padahal Ada Dana Desa

Website resmi Desa Sumberdadi, yang seharusnya menjadi wadah utama bagi warga untuk mendapatkan informasi terkini tentang kebijakan dan kegiatan desa, ternyata tidak diperbarui dalam waktu yang cukup lama. Kondisi ini memicu kritik dari berbagai kalangan, termasuk aktivis lokal, Rinto Junaidi, yang mempertanyakan komitmen pemerintah desa dalam mengelola transparansi informasi publik.

“Seharusnya dengan adanya dana desa, website ini bisa selalu diperbarui. Ini bukan sekadar portal informasi, tapi juga bentuk keterbukaan pemerintah desa terhadap masyarakat. Sayangnya, hingga kini, masih banyak informasi yang belum diperbarui, bahkan beberapa data lama masih terpampang,” ujar Rinto kepada redaksi www.suaranasional.com, Senin (17/3/2025).

Dalam era digital saat ini, website desa memegang peran krusial dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat. Selain sebagai media publikasi kegiatan desa, website juga berfungsi sebagai sarana transparansi dalam pengelolaan anggaran desa, laporan penggunaan dana desa, serta penyebaran informasi penting terkait program sosial, kesehatan, dan pendidikan.

Namun, berdasarkan pantauan, website Desa Sumberdadi tidak menunjukkan pembaruan yang signifikan. Pengumuman terbaru yang terpampang di halaman utama masih berasal dari bulan-bulan sebelumnya, sementara informasi mengenai penggunaan dana desa, program pembangunan, dan agenda desa tidak ditemukan secara lengkap.

Hal ini menimbulkan keresahan bagi warga, terutama mereka yang bergantung pada informasi online untuk mengetahui perkembangan desa. “Kami jadi tidak tahu perkembangan desa, apakah ada proyek pembangunan, bantuan sosial, atau kebijakan baru. Padahal, website desa ini seharusnya menjadi sumber informasi utama bagi kami,” ungkap Rinto.

Rinto Junaidi menyoroti bahwa setiap desa mendapatkan alokasi dana desa dari pemerintah pusat, yang sebagian di antaranya bisa dialokasikan untuk pengelolaan teknologi informasi, termasuk website desa. Berdasarkan data yang dihimpun, setiap tahun pemerintah desa menerima anggaran yang dapat digunakan untuk meningkatkan pelayanan digital, seperti website dan media sosial resmi desa.

Menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT), dana desa dapat digunakan untuk mendukung sistem informasi desa, termasuk pemeliharaan dan pembaruan situs web desa. Namun, fakta bahwa website Desa Sumberdadi tidak aktif memunculkan pertanyaan besar: ke mana alokasi anggaran untuk digitalisasi desa?

Kurangnya pembaruan website desa juga dapat berdampak pada transparansi anggaran dan akuntabilitas pemerintah desa. Dalam beberapa kasus, keterlambatan pembaruan informasi sering kali dikaitkan dengan kurangnya transparansi dalam penggunaan dana desa.

“Sebuah website desa yang tidak diperbarui bisa menimbulkan berbagai spekulasi, termasuk soal transparansi anggaran. Jika pengelolaannya jelas, seharusnya masyarakat bisa melihat laporan penggunaan dana desa secara berkala melalui situs web,” kata Rinto.

Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Beberapa kasus sebelumnya menunjukkan bahwa desa-desa yang tidak transparan dalam mengelola website sering kali dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan dana desa. Tahun lalu, sejumlah desa di berbagai daerah mengalami permasalahan serupa, di mana website desa yang tidak diperbarui menjadi salah satu indikasi adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan anggaran.

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News