Bareskrim Mabes Polri harus berani memeriksa bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan atas dugaan mendapatkan SHM laut untuk dijadikan proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Kasus ini jangan hanya berhenti pada pejabat kelas bawah tetapi sampai ke dalangnya.
Demikian dikatakan aktivis Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Menuk Wulandari dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Rabu (12/2/2025). “Saya berharap aparat penegak hukum lainnya Kejaksaan Agung, KPK bisa bekerjasama dalam menuntaskan kasus ini,” jelasnya.
Kata Menuk, kepolisian akan mendapatkan citra positif jika berani memeriksa Aguan dalam kasus pagar laut. “Apalagi saat ini citra kepolisian sangat negatif di mata masyarakat,” jelasnya.
Aguan adalah figur kuat di dunia bisnis, dan ada kemungkinan tekanan dari berbagai pihak agar kasus ini tidak berkembang. Jika ada pejabat di BPN atau kementerian terkait yang terlibat, maka perlu ada langkah hukum yang transparan dan berani.
“Mengingat kasus reklamasi dan penguasaan lahan di kawasan pantai sering kali berkaitan dengan proyek besar, penanganannya harus dilakukan dengan independensi tinggi,” tegasnya.
Menuk mengingatkan, UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil melarang kepemilikan pribadi atas wilayah laut. Pasal 16 dan 17 UU 27/2007 mengatur bahwa izin pemanfaatan ruang laut hanya diberikan dalam bentuk Hak Pengelolaan Perairan (HPP), bukan Hak Milik.
“Berdasarkan aturan tersebut, patut diduga Aguan melakukan pelanggaran hukum untuk mendapatkan SHM laut dengan melibatkan aparat dari desa sampai pejabat BPN/ATR,” ungkapnya.
Aguan diduga juga melanggar UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyatakan bahwa pemanfaatan ruang harus sesuai dengan peruntukannya. Jika pagar laut menghalangi akses publik ke pantai atau wilayah yang seharusnya terbuka, maka bisa melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Jika ada oknum di BPN yang menerbitkan SHM secara tidak sah, maka dapat dijerat dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama pasal terkait gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan,” pungkasnya.