BRI Cabang SM Raja Kota Medan Main Lelang Rumah Nasabahnya Ali Napiah tanpa Pemberitahuan

BRI Cabang SM Raja Kota Medan main lelang rumah milik nasabnya bernama Ali Napiah tanpa pemberitahuan terlebih dulu. Tindakan yang dilakukan BRI Cabang SM Raja Kota Medan menyalahi aturan dan prosedur.

“Rumah milik Ali Napiah yang beralamat di perumahan savana Bromo Regency kota medan, harus berhadapan dgn pihak lelang “sepihak” yang dilakukan oleh BRI cabang SM Raja kota Medan. Tiba tiba ditemukan di rumah tersebut sudah ada pembongkaran lantai dan bagian lainnya sementara rumah dalam kondisi terkunci dan barang barang bapak Ali masih ada di dalam rumah tersebut. Padahal tidak pernah sama sekali ada pemberitahuaan dari pihak BRI kalau rumah tersebut sudah diproses jual beli lelang,” kata Ali Napiah dalam pernyaaan kepada redaksi www.suaranasional.com, Rabu (29/1/2025).

Ali Napiah mengatakan, ketentuan lelang bank terhadap rumah telat bayar kredit umumnya diatur dalam perjanjian kredit yang telah disepakati antara nasabah dan bank. Jika kegagalan bayar, harus ada pemberitahuan dari pihak bank kepada nasabah tetang lelang dan memberikan kesempatan pada nasabah untuk melunasi kreditnya.

Diketahui pihak Ali sudah membayar kredit 30 % (sekitar 100.000 juta ) dari pokok pinjaman Rp 450.000.000 juta.

Pihak luar datang untuk membongkar/merusak rumah yang diagunkan tanpa ada konfirmasi baik dari bank maupun dari pembeli lelang. Di konfirmasi kepada oknum yang melakukan pembongkaran/pengerusakan yang di temukan di lokasi mengatakan bahwa pihak yang menyuruh mereka adalah pembeli rumah tersebut padahal Ali tidak ada melakukan jual beli dengan siapapun.

Disayangkan kepada pihak bank dan pembeli tidak ada menginformasikan kepada bapak ali bahwa rumah tersebut sudah diproses jual beli lelang, dan apakah benar sudah proses jual beli rumah tersebut dari bank, pak ali sendiri tidak tau…………………………… siapa yang membeli dan siapa yang menjual karena tidak ada menerima berkas jual beli.

“Saya akui bahwa saya tidak sanggup bayar sesuai ketentuan kredit yang sudah ditetapkan,, itu disebabkan merosotnya ekonomi saya efek dari masa covid tahun lalu dan saya memohon kepada pihak bank kasih saya waktu untuk menyelesaiakan pembayaran kredit,” kata Ali

Ali mengatakan apakah bank plat merah ini yang punya pemerintah sedemikian kejamnya kepada nasabah?” Kami meminta menteri BUMN bapak Erik Tohir dan OJK agar memperhatikan khusus nasib nasabah pada kami kelompok usaha kecil ini bila dibandingkan dengan kreditur kelas kakap yang selalu membahagiakan pihak bank.

Ali selaku korban atas perlakuan pengerusakan ataupun pembongkaran rumahnya yang belum jelas dan tidak sepotong suratpun baik berita acara penjualan rumah, maka hal tersebut diatas mengharap dan memohon kepada pihak terkait sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku agar dapat bantuan demi kebenarannya.

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News