Kisruh Pagar Laut: Negara Harus Hadir Menjaga Kedaulatan dan Melindungi Rakyatnya

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H, Advokat, [Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat/ TA-MOR PTR]

Baru saja (Selasa, 28/1, Pukul 15.50 WIB), penulis menerima telepon dan pesan dari tim TVRI. Rupanya, TVRI akan mengadakan Talkshow FOKUS TERKINI Episode: KISRUH PAGAR LAUT LIVE Studio 7 TVRI_,Rabu, 29 Januari 2025 Pkl.19.00 – 20.30 WIB, dengan Host : Ardianto Wijaya.

Sejumlah Narasumber diundang hadir, diantaranya:

1. NUSRON WAHID
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional

2. SAKTI WAHYU TRENGGONO
Menteri Kelautan dan Perikanan RI

3. AHMAD KHOZINUDIN
Koordinator Tim Advokasi melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat

4. HERY SUSANTO
Ombudsman Bidang Kemaritiman dan Investigasi

5. JEND. (PURN) SUSNO DUADJI
(Kabareskrim 2008-2009).

Sampai tulisan ini diterbitkan, Penulis dan JEND. (PURN) SUSNO DUADJI sudah mengkonfirmasi akan hadir di studio. Pembicara lain, masih ‘On Progress’.

Diskursus soal ‘Pagar Laut’ ini, memang masih hangat untuk dibicarakan. Terlebih lagi, problem substansial soal pagar laut, yaitu siapa yang memasang, siapa yang mendanai, untuk kepentingan apa pagar laut dibuat, hingga kini belum mendapatkan jawaban dari otoritas terkait.

Proses pembongkaran pagar laut hanya menjawab kebutuhan atas Nelayan agar bisa mengakses laut secara bebas. Sementara kejahatan kedaulatan Negara dan kezaliman terhadap rakyat yang ditimbulkan oleh pagar laut, hingga saat ini belum juga dibongkar.

Apalagi, di laut bukan hanya ada problem pagar laut. Belakangan, Menteri ATR Kepala BPN Nusron Wahid, menyebut ada 263 SHGB dan 17 SHM diatas laut. Kejahatan sertifikat diatas laut, lebih menimbulkan bahaya bagi kedaulatan Negara ketimbang pagar laut.

Sampai hari ini, dari angka 263 SHGB dan 17 SHM diatas laut, baru 50 SHGB yang dibatalkan oleh Menteri ATR BPN. Pertanyaan kritis kita semua, kemana 213 SHGB sisanya? Bagaimana dengan 17 SHM dilaut? Apakah, 213 SHGB dan 17 SHM yang secara faktual ada diatas laut, diselamatkan?

Belum lagi, masalah pagar laut dan serifikat laut ini tidak hanya terjadi di Desa Kohod, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang. Pagar laut yang membentang hingga 30,16 KM di sepanjang laut Tangerang, meliputi sejumlah desa dan kecamatan, yaitu:

1. Kecamatan Kosambi: ada Desa Dadap dan Desa Selembaran Jaya.
2. Kecamatan Teluk Naga: ada Desa Muara, Desa Lemo, Desa Tanjung Pasir dan Desa Tanjung Burung.
3. Desa Paku Haji: *ada Kohod,* Desa Kramat, Sukawali, dan Desa Surya Bahari.
4. Kecamatan Mauk: ada Karang Serang dan Desa Ketapang.

Jadi, persoalan pagar laut dan serifikat di laut ini bukan hanya di Desa Kohod. Publik harus jeli, agar masalah pagar laut dan sertifikat laut ini bisa dibongkar sampai ke akar-akarnya.

Jangan sampai, perkaranya hanya dilokalisir di Desa Kohod dan nantinya hanya menjadikan Arsin Kades Kohod sebagai tumbal. Karena dalam kasus pagar laut dan sertifikat laut ini, seluruh Kepala Desa yang memiliki wilayah pantai dan laut, Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), BPN, hingga Pemda (Kabupaten dan Provinsi) terlibat dalam skandal kejahatan ini.

Belum lagi, kejahatan korporasi PIK-2 yang menjadi dalang dari semua perkara ini bukan hanya terjadi di laut. Di daratan, kejahatan proyek PIK-2 telah merampas tanah rakyat, sungai, jembatan, jalan dan hak publik lainnya.

Insyaallah, dalam Talkshow FOKUS TERKINI Episode KISRUH PAGAR LAUT, penulis akan menguraikannya satu per satu. Negara harus hadir untuk menjaga kedaulatan. Negara harus hadir untuk melindungi rakyat.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News