Anggota DPRD DKI Fraksi Gerindra Minta Pemprov Jakarta Lakukan Sidak Gabungan untuk cek SOP Penanganan Kebakaran dan SLF Gedung Bertingkat dan Tempat Usaha

Pemprov Jakarta harus melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara gabungan dengan melibatkan pihak-pihak terkait terhadap gedung bertingkat dan tempat-tempat usaha di Jakarta agar kejadian Glodok Plaza terbakar tidak terulang lagi.

“Agar kejadian kebakaran Glodok Plaza yang mengakibatkan korban meninggal seperti ini tidak terjadi kembali di kemudian hari, sebaiknya Pemprov DKI Jakarta harus melakukan sidak secara gabungan dengan melibatkan pihak-pihak terkait terhadap Gedung bertingkat dan tempat-tempat usaha di Jakarta,” kata Anggota DPRD Jakarta Fraksi Gerindra Ali Lubis kepada redaksi www.suaranasional.com, Sabtu (25/1/2025)

Kata Ali, adapun yang harus dicek yaitu apakah SOP yang mereka siapkan sudah sesuai atau tidak dengan standar keamanan apabila terjadi kebakaran dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)-nya.

“Artinya apakah gedung itu digunakan sesuai dengan peruntukan atau fungsinya, hal ini sebagaimana ketentuan pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah no 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan UU no 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung,” tegasnya.

Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) dari sebanyak 2.609 unit gedung bertingkat di Jakarta, ternyata terdapat 694 bangunan yang tidak memenuhi syarat perlindungan dan proteksi kebakaran.

“Adapun pemeriksaan yang dapat dilakukan di antaranya meliputi, proteksi kebakaran aktif dan pasif seperti springkel dan sprint protektor, alat evakuasi, dan manajemen keselamatan kebakaran gedung (MKKG) yakni siapa berbuat apa saat terjadi kebakaran,” tegasnya.

Mengingat sangat pentingnya keselamatan masyarakat sebagai pekerja, penghuni dan pengunjung gedung atau tempat-tempat usaha, kata Ali sidak yang dilakukan secara gabungan dengan melibatkan pihak-pihak terkait.

“Ini harus segera dilakukan, jika terdapat atau ditemukannya ketidak sesuaian SOP penanganan kebakaran dan keamanan serta tidak adanya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) maka harus segera diberikan sanksi tegas sebagaimana aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News