Pemerintah Tikus Celurut

By M Rizal Fadillah

Pemagaran laut tanpa izin dari sisi manapun tentu salah. Apalagi jika motifnya adalah penguasaan area untuk reklamasi demi kepentingan usaha. Pagar laut di area PIK-2 mudah untuk dibaca maksudnya, hanya pihak yang berniat melindungi berupaya membuat alasan berbelit-belit. Intinya adalah takut untuk menindak. Ada hantu raksasa di depan.

Pemerintah sejak awal takut dan pengecut. 30,16 KM bukan jarak pendek yang tidak terlihat. Aparat pemerintahan dan penegak hukum pasti tahu tetapi mendiamkan. Setelah ramai baru bereaksi, itupun sekedarnya, baru pasang spanduk penghentian. Keharusan untuk menangkap dan mengadili masih dicoba untuk dihindari.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang awal menggebu teriak pelanggaran hukum oleh pengembang PIK-2 mulai beralasan sumier saat ditanya tentang pagar laut dengan memproteksi. Menurutnya tidak dapat menangkap karena tidak ada yang dicuri. Mungkin maksudnya laut aman-aman saja tidak tercuri.

Bagi orang yang belajar hukum, membuat cerobong asap yang menghalangi pemandangan tetangga saja sudah bisa diproses. Dikenal dengan arrest cerobong asap. Lalu ingat interpretasi soal pencurian listrik, bukan pencuri itu yang mengambil kabel listrik, tapi mencantolkan aliran. Nah mencuri laut bukan dengan mengambil air laut, pak Nusron, tetapi membuat batas pagar laut !

Ada lagi Polisi yang menunggu gangguan ketertiban dan keamanan dulu untuk bertindak dalam masalah pagar laut PIK-2. Belum ada laporan katanya, ditunggu. Nah bapak-bapak  Polairud kasus ini bukan delik aduan (klacht delict) atau harus ada laporan dulu baru melangkah. Pagar laut adalah pelanggaran. Karenanya Polisi mencari dan menangkap pelanggarnya.  Memagar laut bukan perkara perdata.

Pagar laut ini sudah diketahui banyak orang dan tentu diketahui oleh Polairud juga. Sudah ada yang mengaku seperti JRP, sudah ada yang menyebut Alijaya dan Engcun, sudah viral video Kades Kohod yang mengatur-ngatur, ada video penataan bambu-bambu. Mudah bagi Polairud untuk menyelidiki, tanpa menunggu laporan. Pencegahan dan penindakan merupakan tugas Kepolisian.

Presiden Prabowo sudah keluar keringat berpidato tentang penegakan hukum, tidak ada negara dalam negara, evaluasi PSN hingga bongkar pagar. Akan tetapi aparat penerintahan di bawahnya seperti berbelit-belit menghindari tindakan nyata. Ada yang ditakuti seperti hantu jangjawokan atau genderuwo.

Pemerintah takut berhadapan dengan Naga, takut pada Cina, takut pada pagar bambu, takut pada negara Tirai Bambu, takut pada tidak dapat cuan, takut terbongkar suap, takut pada hilang fasilitas, takut pada ancaman penyanderan, takut pada Aguan, takut pada Luhut, dan takut pada Jokowi. Pemerintah memang penakut alias pengecut. Kata Aguan pagar laut masalah kecil hwa ha ha

Pemerintahan Prabowo adalah Pemerintahan Tikus Celurut. Bukan macan.

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Bandung, 17 Januari 2025

Simak berita dan artikel lainnya di Google News