Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H, Advokat [Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat/ TA-MOR PTR]
Per hari ini (Senin, 14/1) saham PT PANI (PT Pantai Indah Kapuk 2) masih bertengger di kisaran 17.525,00 per lembar. Meskipun ada kecenderungan menurun dalam satu bulan terakhir ini, namun secara umum harga saham perusahaan yang merampas tanah rakyat Banten ini relatif stabil.
Mungkin sebagian pihak bertanya, kenapa investor tidak menghukum Emiten saham PT PANI. Kenapa, investor tidak buru-buru menjual saham PANI, untuk menghindari kerugian yang lebih besar, sehingga berdampak pada anjloknya saham PANI?
Perlu untuk diketahui, mayoritas pemegang saham PT PANI adalah ANTHONI SALIM dan AGUAN, yang secara bersama-sama menguasai 89,2% (mayoritas) PT PANTAI INDAH KAPUK DUA (PANI), melalui PT Multi Artha Pratama dengan total 13.939.040.035 lembar saham per 31 Desember 2023.
Dari total kongsi tersebut, ANTHONY SALIM pemegang saham mayoritas. Andaikan tak ada pendanaan dari Anthony Salim, niscaya proyek PIK-2 sudah lama gulung tikar.
Porsi kepemilikan ANTHONY SALIM dan AGUAN yang memiliki 89,2% (mayoritas) PT PANTAI INDAH KAPUK DUA (PANI) inilah, yang menjadikan harga saham PT PANI tetap stabil. Kalaupun ada aksi jual saham dari pemegang saham publik, baik karena profit taking (Aksi ambil untung/Kapital Gain) maupun menghindari kerugian (Potensial Lost), nilainya tidak seberapa. Tidak akan mempengaruhi komposisi kepemilikan saham, sehingga tak berdampak pada harga saham.
Adanya fluktuasi harga saham, baik secara alami maupun gorengan, bisa dikendalikan oleh Anthony Salim. Mengapa? Karena Anthony Salim berkuasa penuh pada status kepemilikan saham PT PANI.
Jadi, bagi siapapun yang ingin mendapatkan jawaban kenapa harga saham PT PANI relatif stabil, meskipun proyek PIK-2 diterpa banyak masalah, jawabannya sederhana: *Karena Anthony Salim pasang badan.*
Andaikan, Anthony Salim meninggalkan AGUAN, menjual saham miliknya di PT PANI, sudah pasti PT PANI kolaps. Hal itu, sudah pasti juga memicu pemegang saham publik (yang nilainya tak seberapa) segera berbondong-bondong kabur, dan otomatis memicu anjloknya saham PT PANI. Bahkan, bisa turun drastis dibawah Rp. 5000 per lembar saham.
Dalam perkara Gugatan Perdata Nomor: 754/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst, kami merarik ANTHONY SALIM dan AGUAN sebagai TERGUGAT karena menjadi pihak yang paling diuntungkan dan paling banyak mendapat laba perseroan dari aktivitas bisnis property yang dijalankan oleh PT PANTAI INDAH KAPUK DUA (PANI).
Adapun terkait pagar laut PIK-2, jelas bertentangan dengan hukum. Merujuk pada amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pembangunan pagar laut laut Tangerang sepanjang ±30 kilometer jelas dilarang oleh konstitusi.
Selain itu Pemberian Hak Pengusahaan Perairan Pesisir ( HP 3 ) bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Karena, akan mendorong praktik pemanfaatan sumber daya pesisir dan kelautan hanya terkonsentrasi ke segelintir pemilik modal.
Pemagaran laut seperti yang ada di Laut Tangerang juga melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Tetapi semua pelanggaran itu tak akan membuat harga saham PT PANI anjlok. Apa sebabnya? Karena Anthony Salim pasang badan! [].