Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H, Advokat, [Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR)]
“Padahal, PSN ini masuknya kategori PSN pariwisata. Dilihat dari RTRW ini, maka itu tidak sesuai,”[Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Selasa 31/12/2024]
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan kelanjutan masalah tata ruang Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Menurutnya, proyek milik Bos Agung Sedayu Group (ASG) Sugianto Kusuma alias Aguan dan Bos Salim Group Anthoni Salim tersebut bermasalah karena tidak tercantum dalam kategori PSN Pariwisata pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Menurut Nusron, Jika proyek Aguan ini ingin dilanjutkan, maka langkah pertama harus dilakukan perubahan RTRW, yang diproses oleh Pemerintah Daerah (Pemda), baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Apabila langkah ini tidak ditempuh, maka Aguan harus meminta rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Menteri ATR/Kepala BPN.
Kedua, dari status lahan seluas 1.500 hektar yang berbentuk hutan lindung tersebut bisa dilakukan dengan dua langkah. Yaitu dengan cara penurunan status hutan lindung menjadi hutan konversi. Sehingga, harus mengganti lahan satu kali lipat atas penurunan status tersebut.
Atau dengan cara lain yaitu melakukan konversi hutan lindung menjadi Area Penggunaan Lain (APL) dengan penyiapan dua kali lebar lahan. Adapun lokasi pengganti, ditentukan oleh Kementerian Kehutanan.
Pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mengkonfirmasi beberapa hal:
Pertama, pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ini membuktikan bahwa proyek PSN PIK-2 milik Aguan & Anthoni Salim ini ilegal dan melanggar hukum, karena tak mengantongi izin peruntukan lahan. Semestinya, sebelum memulai proyek PIK-2, apalagi melakukan sejumlah penimbunan dan pembangunan lahan, AGUAN mesti mengurus perizinannya terlebih dahulu.
Pernyataan Nusron Wahid ini, menguatkan materi muatan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap AGUAN dkk, yang kami ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Proyek PIK-2 milik AGUAN ini bermasalah, dan sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk mencabut status PSN PIK-2 dan menghentikan proyek yang menurut MUI menimbulkan banyak mudharat (kerusakan).
Kedua, pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ini membuktikan bahwa Ada Entitas Negara dalam Negara yang dikendalikan oleh AGUAN. Karena Proyek PSN PIK-2 milik Aguan & Anthoni Salim ini tetap dikerjakan, meskipun tak mengantongi izin peruntukan lahan. Semestinya, sebelum izin dilengkapi maka proyek PIK-2 tak boleh dikerjakan, apalagi sampai melakukan sejumlah penimbunan dan pembangunan lahan.
Aguan dan korporasinya, seolah menjadi entitas lain yang tak tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hukum dan peraturan dalam industri properti diabaikan, dikangkangi, diterabas semaunya.
Padahal, korporasi lainnya pasti akan langsung disanksi jika melakukan serangkaian pekerjaan proyek, namun belum mengantongi izin. AGUAN seolah ‘Negara Lain’ yang tak tersentuh oleh hukum dan aparat, juga pejabat.
Ketiga, pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ini membuktikan bahwa proyek PIK-2 milik Aguan ini benar-benar bermasalah dan merugikan masyarakat. Sejumlah keluhan korban, baik karena adanya kezaliman berupa perampasan tanah, penimbunan lahan milik warga, penimbunan sungai, pemagaran Laut, pelanggaran lalulintas, pengangkutan material tanah timbun, yang menyebabkan polusi, kecelakaan dan kematian, benar-benar terjadi karena ada niat jahat (mens rea). Yaitu, secara sengaja mengerjakan proyek PIK-2 meskipun belum mengantongi izin.
Namun, ada beberapa hal yang harus diwaspadai oleh rakyat khususnya masyarakat Banten, terhadap rekomendasi Nusron Wahid untuk melegalisasi proyek Aguan ini, yaitu:
Pertama, segenap rakyat khususnya rakyat Banten harus memelototi Pemda baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota (Tangerang dan Serang), agar tidak memuluskan perubahan RTRW untuk melayani kepentingan bisnis korporasinya Aguan. Sebaliknya, masyarakat Banten harus menuntut Pemda Provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang/Serang, agar jangan menerbitkan perubahan RTRW untuk melayani kejahatan perampasan tanah rakyat yang dilakukan oleh proyek PIK-2 milik AGUAN.
Kedua, segenap rakyat khususnya rakyat Banten harus memelototi kinerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), agar tidak melakukan konversi hutan lindung menjadi Area Penggunaan Lain (APL). Sebaliknya, masyarakat Banten harus menuntut Kementerian ATR/BPN, agar tidak melakukan konversi hutan lindung menjadi Area Penggunaan Lain (APL) untuk melayani kejahatan perampasan tanah rakyat yang dilakukan oleh proyek PIK-2 milik AGUAN. [].