Pemberantasan korupsi di era Presiden Prabowo Subianto memberikan sinyal buruk atas vonis ringan terhadap koruptor timah Rp 300 triliun Harvey Moeis selama 6 tahun.
“Harvey Moeis yang korupsi timah Rp300 triliun divonis 6 tahun. Ini sinyal buruk pemberantasan korupsi di era Prabowo,” kata pengamat politik Muslim Arbi kepada redaksi www.suaranasional.com, Senin (30/12/2024).
Menurut Muslim, ada dugaan hakim yang memberikan vonis ringan Harvey Moeis mendapat suap. “Publik sudah paham mafia peradilan di Indonesia termasuk dalam memberikan vonis terhadap orang-orang berduit maupun yang punya jabatan,” tegasnya.
Komisi Yudisial (KY), kata Muslim juga tidak mempunyai taring dalam menghadapi dugaan hakim yang menyalahgunakan kewenangannya. “KY tidak mempunyai fungsi dan hanya sidang etik saja,” tegasnya.
Begitu juga Komisi III DPR tidak berdaya dalam menghadapi mafia peradilan. “Anggota Komisi III juga terlihat loyo dalam menghadapi mafia peradilan. Ini sudah lingkaran setan dalam penegakan hukum di Indonesia,” papar Muslim.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/12), memutuskan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan bagi Harvey Moeis dalam kasus korupsi yang menjeratnya.
Namun, dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yakni perbuatan Harvey dilakukan saat negara sedang giat melakukan pemberantasan terhadap korupsi.
“Sementara hal meringankan, yaitu terdakwa berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum,” ucap Hakim Ketua Eko Aryanto menambahkan.